Pria Curi Motor di Kawasan Ramai Penduduk, Terancam Penjara 7 Tahun

Balikpapan-Dalam tiga bulan seorang pria inisial ER (27) warga Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah berhasil mencuri 3 buah sepeda motor yang sedang terparkir di jalan.

“Ada 3 LP yang kita terima, masing-masing LP ada di bulan Juni, Juli dan Agustus, jadi tiap bulan ada ini,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta Rabu (4/10/2023).

Wempy menjelaskan, dari ketiga pemilik motor BB yang jadi korban telah melakukan laporan ke Polresta Balikpapan sehingga petugas langsung menindaklanjuti hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus.

“BB nya ada 3 motor, Mio GT, Yamaha Freego dan Mio. Dari ketiga motor ini diakui tersangka, kalau dilihat dari LP nya ini ada di satu TKP yaitu di jalan Mekarsari, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah,” jelasnya.

Wempy menambahkan, memang di wilayah tersebut padat penduduk sehingga masyarakat banyak yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dan menjadi peluang bagi pelaku dalam melakukan aksinya.

“Ini menjadi kesempatan tersangka untuk melakukan aksinya, yaitu pencurian kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, ketiga barang bukti tersebut masih berada di rumah tersangka dan belum sempat ada yang dijual.

Adapun modus operandi tersangka yaitu melihat adanya kunci motor yang masih menempel dan ada yang sengaja dirusak kuncinya oleh tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP junto pasal 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.