Pom Mini Dianggap Ilegal, Komisi I DPRD Balikpapan Minta Pemkot Lakukan Penertiban Karena Semakin Marak
Onix news, Balikpapan – Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisah menilai keberadaan Pom Mini semakin marak sehingga perlu dilakukan penertiban, pihaknya dari Komisi I sudah melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum. Dalam Perda tersebut menerangkan bahwa menjual bensin eceran pakai botol dan sekarang menjamurnya pom ini tidak ada izinnya atau ilegal.
“Dalam hal ini Pemerintah melalui Pertamina yang berhak memberi solusi dan izinnya kemudian yang dianjurkan oleh Pertamina yakni perta shop ini diawasi dan diberi izin karena mempunyai aturan ketentuan dan persyaratannya,” ujar Laisa, Selasa (18/07/2023).
Laisa menambahkan, Komisi I DPRD Balikpapan telah melakukan sosialisasi ke kecamatan se-Balikpapan yang dihadiri oleh Ketua RT se-Balikpapan.
“Kami menyarankan pemerintah dalam hal ini satpol PP menjalankan perda yang ada. Termasuk mengumpulkan pemilik pom mini untuk diberi pemahaman dan solusi terkait masalah ini, mengingat ini juga usaha masyarakat dan membantu serta mengurangi daripada antrian di SPBU Pertamina, termasuk pembinaan terkait yang lain dalam takaran ukuran,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya Satpol PP Kota Balikpapan telah melakukan pendataan terbaru, jumlah Pom Mini yang ada di Balikpapan saat ini telah bertambah 3 kali lipat dengan total 310 pom mini.
Satpol PP Balikpapan sebenarnya telah melakukan sosialisasi sejak 2018 terkait larangan penjualan BBM eceran yang sudah diatur dalam Perda nomor 31 tahun 2000. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono.
“Hanya bentuk penjualannya saja yang sekarang berubah, dulu dengan botol-botol sekarang dengan mesin pom mini. Dulu untuk memudahkan petugas dalam pengawasan, Satpol PP memang menempelkan stiker, namun karena disalah artikan oleh beberapa pihak maka pemberian sticker dihentikan,” kata Boedi.
Ia memastikan semua penjualan BBM eceran dengan menggunakan mesin pom mini ada dalam pengawasan.