Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Empat Kasus Curanmor, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Onix News, Balikpapan – Jajaran Polsek Balikpapan Selatan dalam rentang waktu beberapa hari terakhir, berhasil mengungkap dan menangani sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibeberapa lokasi di Kota Balikpapan. 

Hal tersebut dipaparkan Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Agung Nursapto saat menggelar press conference di hadapan awak media di Mapolresta Balikpapan, Kamis (2/5).

Kasus pertama merupakan pengungkapan pencurian sepeda motor Yamaha Mio yang terjadi pada hari Rabu (2/3) silam di sekitar Jalan Mukmin Faisal RT 17 Kelurahan Sepinggan. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci T.

“Kasus yang pertama, barang bukti motor sudah kami temukan disamping BSCC Dome tanpa ada plat nomor, tersangkanya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Agung Nursapto. 

Kasus kedua adalah pencurian sepeda motor Yamaha Lexy di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi RT 2 Kelurahan Damai Bahagia pada 19 Januari lalu, dengan satu orang tersangka berinisial SA (35) yang berhasil diamankan petugas. 

“Sama dengan kasus pertama, tersangka SA ini menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah,” kata Agung. 

Kasus pencurian kendaraan bermotor ketiga terjadi di Komplek Bank Duta RT 33 Damai Bahagia, pada 2 Februari lalu. Pada kasus ini, satu unit motor Honda Revo berhasil dibawa kabur pencuri yang menggunakan kunci T. 

“Kasus yang ke-tiga tersangkanya ada dua orang yaitu SA (35) dan Z (29). Tersangka SA ini merupakan orang yang sama, yang melakukan aksi curanmor di Jalan Marsma Iswahyudi,” beber Agung. 

Yang ke-empat masih kasus curanmor di Jalan Danau Toba RT 91 Gunung Bahagia pada 15 April lalu, dengan tersangka RS (23) warga Baru Ulu. Dalam aksinya tersangka RS berhasil menggasak Yamaha Aerox yang terparkir di teras rumah korban.

“Korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Karena keberatan, kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Balikpapan Selatan,” ungkap Agung.

Berbekal laporan tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Selatan bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan tersangka berikut dengan barang bukti motor curiannya.

“Tersangka diamankan di rumahnya kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Barang bukti juga diamankan, motor tersebut untuk keperluan pribadi,” ucap Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.