Polresta Balikpapan Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 2 Bulan
Onix News, Balikpapan – Polresta Balikpapan memusnahkan 2 kg barang bukti narkotika sitaan berjenis methamphetamine alias sabu-sabu hasil pengungkapan kasus dari empat tersangka pengedar narkoba.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Balikpapan, Kamis (23/6/2022), dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso.
“Hari ini Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil ungkap kasus di bulan Juni dan satu kasus di bulan Mei,” kata Thirdy.
Sebelum dimusnahkan, sebagian dari barang bukti itu sudah disisihkan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk kepentingan pembuktian pada proses persidangan para tersangka.
Adapun proses pemusnahan tersebut menggunakan metode pelarutan. Kristal haram tersebut dilarutkan ke dalam cairan khusus dan diaduk hingga larut.

Kapolres dan Kejari Balikpapan kemudian menuangkan narkoba sebanyak 2 kg lebih itu ke dalam stoples plastik besar berisi air, dan kemudian dibuang ke selokan.
Pada kesempatan itu juga, Kapolresta Thirdy menyampaikan rekapitulasi kasus narkoba yang ditangani Polresta Balikpapan, dari bulan Januari hingga 23 Juni 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap sebanyak 128 kasus narkoba dan menangkap 156 orang tersangka. Dari seluruh kasus itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 3.025,71 gram alias 3 kg lebih.
Kasat Resnarkoba Kompol Roganda menyampaikan, dari 156 orang tersangka tersebut, mayoritas ditangkap polisi pada bulan Mei lalu dengan 36 tersangka.
“Terdiri dari 23 kasus diungkap Satresnarkoba. Polsek Barat 8 kasus. Polsek Utara 1 kasus, dan Polsek Timur 2 kasus,” imbuhnya.
Dari 36 orang yang ditangkap, 2 di antaranya perempuan. Barang bukti sabu-sabu yang didapat dari penangkapan bulan Mei tersebut sebanyak 95,02 gram dan ganja sebanyak 5,66 gram.
Satu dari tersangka perempuan, S (19), diciduk polisi di Jalan Soekarno-Hatta saat mengantongi 10 paket kecil sabu-sabu seberat 15,84 gram.
Selain itu, polisi juga mendapati peredaran ganja dengan tersangka MJ (36). Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 paket ganja seberat 5,56 gram.
Tak hanya kaum usia muda, pengedar yang telah uzur juga tertangkap dengan kuantitas sabu-sabu yang lebih banyak. Di sekitar Bukit Damai Sentosa I polisi mencokok SD (51), dan mendapati 24,5 gram sabu-sabu dalam kantung plastik bening.
“Untuk selanjutnya, kami akan tetap tindak tegas warga masyarakat yang masih terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Balikpapan,” tukasnya.