Polisi Tetapkan Sopir Truk Laka Rapak Sebagai Tersangka
Balikpapan-Sopir truk pengangkut alat pompa pengecoran yang mengakibatkan kecelakaan menabrak 6 kendaraan lain pada Kamis (26/10/2023) di Muara Rapak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan polisi sudah mengamankan barang bukti kendaraan baik yang kendaraan truk, 4 unit roda 4 dan 2 unit kendaraan roda 2.
“Kemudian kita lakukan BAP pemeriksaan kepada sopir, kemarin sudah,” kata Ropiyani Jumat (27/10/2023) di Mapolresta Balikpapan.
Ropiyani melanjutkan, pihaknya juga juga akan melakukan BAP terhadap kernetnya. Selain itu juga memanggil pemilik kendaraan untuk dilakukan BAP rencananya akan membawa surat-surat kendaraan baik KIR maupun STNK.

“Kalau status sopir kita sudah amankan tersangka karena memang mengakui bahwa dia gagal melakukan pengereman,” jelasnya.
Ropiyani melanjutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dishub maupun BPTD untuk melakukan pengecekan kendaraan pengangkut pompa pompa pengecoran.
“Apakah benar memang gagal pengereman,” imbuhnya.
Dirinya melanjutkan, setelah terjadi kecelakaan kemarin pihaknya langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti, mengamankan tersangka sopir, saksi saksi.