Polisi Tetapkan Sopir Tronton Sebagai Tersangka Laka Muara Rapak
Balikpapan-Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus laka maut di turunan simpang Muara Rapak pada Rabu malam (24/5/2023) kemarin.
Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani menjelaskan, bahwa tersangka bernama Taufiq Adi (36) sudah diamankan dan mengakui atas perbuatannya.
“Tadi kita BAP sementara saksi nanti kita tingkatkan menjadi tersangka karena dia sudah mengakui dia melakukan atau menjadi sopir beberapa kali dengan kendaraan yang sama,” kata Ropiyani Kamis (24/5/2023).
Lebih lanjut Ropiyani menjelaskan dari keterangan tersangka bahwa kondisi truk tronton yang menabrak pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia tersebut dalam keadaan remnya blong.
“Kemudian dari keterangan tersangka memang terjadi kegagalan dalam pengereman,” kata Ropiyani Kamis (25/5/2023).
Ropiyani menjelaskan bahwa pada saat tronton turun, diketahui pada saat berada di depan hotel Mahakam minyak remnya sudah dalam keadaan bocor.
Dan pada saat tersangka memasukkan gigi tidak bisa sehingga kendaraan dalam posisi netral hingga akhirnya berhenti di depan ruko yang ada di simpang Muara Rapak.
“Dia mencoba untuk menghindari kendaraan yang ada di depan itu dia bantinglah ke kanan, namun demikian tetap mengenai roda dua yang ada di paling ujung, jadi mobilnya yang kiri depan menyenggol kena kendaraan roda dua sehingga dia sampailah stop di toko itu,” bebernya.
Lebih lanjut Ropiyani menyampaikan terkait kondisi kendaraan memang sebelumnya sudah dalam keadaan ada gangguan pengereman namun sudah diperbaiki oleh teknisi bengkel.
“Dinyatakan sudah baik, ternyata dia uji coba sendiri dalam keadaan kosong itu aman. Yang kedua didampingi sama sopir dilengkapi alat kemudian membawa muatan dari KKT menuju Karang Anyar aman, yang ketiga kalinya ini dia membawa sendiri ternyata terjadilah kegagalan pengereman,” jelasnya.