Polda Ringkus 2 Tersangka Tambang Ilegal di Bukit Soeharto

Onix News, Balikpapan-Dua orang pria pelaku tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soekarno, Samboja, Kukar diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Kabidhumas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa kejadiannya di Km 48 kawasan Samboja. “Dengan 2 orang yang berhasil diamankan,” katanya Jumat (31/3/2023).

Yusuf menyampaikan, kedua tersangka tersebut yaitu H dan BH yang mempunyai peran masing-masing dalam melaksanakan penambangan.

“H ini sebagai penambang dan BH yang memodali, BH memberikan modal dulu nanti hasil tambangnya dijual ke BH dipotong operasional, selebihnya itu yang diambil,” kata Yusuf.

Dirinya menerangkan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap setelah tambang ilegal sempat berjalan selama 5 hari yaitu dari tanggal 22 hingga 27 Maret 2023 kemarin.

Dari pengungkapan pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit exavator warna hijau dan 1 exavator warna kuning. Selain itu juga mengamankan batu bara yang sudah digali.

“Kurang lebih 750 metrik ton, yang berhasil ditambang selama 5 hari. Jadi barang tersebut belum dijual,” jelasnya.

Lahan tambang ilegal seluas 2 hektar tersebut, menurut Yusuf merupakan lahan baru yang digali oleh tersangka. (mj)