Polda Kaltim Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Onix News, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, hasil pengungkapan empat kasus pada periode bulan Juli tahun ini di Mapolda Kaltim.
Pembantu Unit Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal) Direktorat Narkoba Polda Kaltim AKP Rakib mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari empat laporan polisi.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti ada empat laporan polisi,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (22/07/2022)
Dari empat kasus tersebut, ada empat tersangka yang diamankan. Namun hanya tiga tersangka yang dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan. Satu tersangka lainnya menyaksikan melalui video call.
“Ada tiga laporan polisi yang disita berupa sabu dan satu laporan polisi berupa ganja,” ujarnya
Barang bukti pertama yang dimusnahkan berupa sabu seberat 41,98 gram yang dibungkus dalam 14 paket dengan tersangka Kevin. Namun Kevin tidak dihadirkan karena sedang sakit.
“Kevin tidak kita hadirkan tapi dia video call menyaksikan barang bukti yang disita darinya akan dilakukan pemusnahan. Kevin lagi dibawah karena dia dalam kondisi sakit,” ujarnya.
Sementara itu pemusanahan untuk ganja kering seberat 436 gram dilakukan dengan cara dibakar.
“Diblender tidak sanggup untuk dihancurkan. Jadi dengan pembakaran ini, kita musnahkan barang bukti ganja dari saudara tersangka MM ya, warga Desa Samarinda” ungkap Rakib.
Untuk barang bukti sabu terlebih dahulu disisihkan seberat 5 gram sebagai bahan bukti persidangan. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang sebelumnya sudah dituang air dan cairan pembersih lantai.
Lalu barang bukti sabu seberat 46,41 gram dengan tersangka Heri. Kemudian barng bukti sabu seberat 20,25 gram dengan tersangka Arif Malongoi dan ganja 436 gram dengan tersangka Muhammad Mitra Wijaya.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengemukakan, proses pemusnahan ini dilakukan bertahap.
“Setelah ada hasil dari laboratorium terkait kuantitas, kita sisihkan untuk proses persidangan. Selebihnya harus dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan,” ucap Yusuf Sutejo.