Polda Kaltim Musnahkan 49,18 Gram Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Onix News, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim musnahkan barang bukti narkotika berupa sabu sabu, hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Timur, Jumat (5/8/2022).

Pemusnahan barang bukti yang di gelar di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim ini, dipimpin langsung oleh Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Tigor Parulian Sihotang, dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri, para advokat, serta media.

Sebagai informasi, sebanyak 96 poket berisikan sabu seberat 49,18 gram tersebut berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim pada tanggal 14 Juli 2022 di Kota Samarinda.

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan diblender hingga seluruhnya larut, lalu dibuang ke saluran pembuangan.

“Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pembuktian kepada masyarakat, bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,” ucap Sihotang.

Pada kesempatan yang sama, Sihotang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berkomitmen dan menjauhkan diri dari narkoba serta bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba. (Rie)