Polda Kaltim Musnahkan 1,2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Hasil Pengungkapan Tiga Kasus

Onix News, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika berjenis sabu dengan total seberat 1,2 kilogram hasil pengungkapan tiga perkara di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (21/9/2022).

Kanit Sidik Subdit I Resnarkoba Polda Kaltim, AKP Sujarwo mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah berdasarkan penetapan status dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.

“Barang bukti ini kami sita dari pengungkapan tiga kasus dengan TKP berbeda dengan tiga tersangka,” ujar Sujarwo.

Tersangka pertama M yang ditangkap pada 3 September 2022 lalu di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat. Dari tangan M, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 306,94 gram. Kemudian sebelum dimusnahkan, penyidik diminta menyisihkan 5 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Selanjutnya, barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 999,32 gram yang dikemas dalam 10 kantong plastik, didapatkan dari hasil penangkapan tersangka BF pada 9 September 2022 di kawasan Jalan Sukarno-Hatta kilometer 4.

“Dari hasil Laboratorium Forensik Polri Surabaya, bahwa terhadap sampel barang bukti yang dikirim tersebut positif mengandung metamphetamin, termasuk narkotika golongan I. Dari barang bukti tersebut sudah kami sisihkan 5 gram sebagai pembuktian persidangan,” tutur Sujarwo.

Kemudian barang bukti lain yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu seberat 50,60 gram. Barang haram tersebut disita dari tangan tersangka H pada 7 September 2022.

“Jadi total yang kami musnahkan pada hari ini sekitar 1200 gram, sebagian kami sisihkan untuk kepentingan pembuktian saat proses persidangan ya,” pungkas Sujarwo.