Perusahaan di Balikpapan Akan Diwajibkan Tampung 75 Persen Tenaga Kerja Lokal, Bapemperda DPRD Matangkan Peraturan Daerah

Onix News, Balikpapan – Saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan tengah mematangkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur persentase penyerapan tenaga kerja lokal.

Karena dengan keberadaan perusahaan migas dan perusahaan-perusahaan lain, akan sangat disayangkan jika lapangan pekerjaan itu justru lebih banyak diisi oleh warga luar Kota Balikpapan, dan menjadikan warga Balikpapan justru hanya menjadi penonton di rumah sendiri.

Realisasi Perda itu sendiri sepertinya tinggal menghitung waktu saja, karena ditargetkan rampung di tahun 2023 ini dan selambat-lambatnya di awal tahun 2024.

“Kemungkinan besar tinggal dua kali paripurna saja mungkin sudah bisa kita sahkan,” ujar Pantun Gultom, salah satu anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Selasa (17/10/2023).

Gultom menambahkan, besar kemungkinan Perda ini akan mulai diberlakukan tahun ini juga sebelum masa bakti DPRD periode 2019-2024 usai.

“Saya ingat betul kata-kata ketua Bapemperda, bahwa mudah-mudahan ini bisa menjadi amal jariyah kita sebelum mengakhiri masa jabatan,” tuturnya.

Mengenai progresnya sejauh ini sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan atau koreksi dari provinsi. “Memang untuk menuju pengesahan itu tentu membutuhkan proses yang panjang,” imbuhnya.

Dan untuk mendukung perda tersebut, kata Gultom, sumber daya manusia (SDM) di Kota Balikpapan juga harus ditingkatkan dan dipermudah lagi untuk mendapatkan sertifikasi demi keperluan mencari kerja.

“Saya percaya orang Balikpapan ini hebat-hebat, tapi kendalanya ada di sertifikasi. Dulu para welder di kilang itu banyak orang sini tapi jaman dulu prosesnya belum ada sertifikasi,” ujarnya.

Selain itu fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) di Kota Balikpapan juga harus dioptimalkan untuk meningkatkan skill putra daerah.

Dan kelak jika Perda itu diterapkan, lanjut Gultom, tidak menutup kemungkinan juga terjadi penyelewengan seperti adanya praktek joki.

“Misalkan warga luar daerah tiba-tiba secepat kilat memiliki KTP Balikpapan, nah kalo ini terjadi tentu yang menjadi sorotan adalah Kantor Catatan Sipil,” pungkasnya.