Perumda Tirta Manuntung Balikpapan: Menunggak Pembayaran Air Bersih Bisa Disegel

Onix News, Balikpapan – Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (TMB) ingatkan pelanggan untuk tidak menunggak pembayaran tagihan air, karena bila terjadi tunggakan maka konsekuensinya adalah sangsi penyegelan.

Pelanggan diharapkan menyadari bahwa selama pandemi Covid-19 pada 2020 lalu Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (TMB) telah memberikan toleransi kepada pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air bersih.

“Sebab karena kondisi pandemi Covid-19, Perumda Tirta Manuntung Balikpapan memberikan kebijakan tidak melakukan penyegelan ataupun pencabutan meter air meskipun menunggak pembayaran tagihan air lebih dari dua bulan berturut-turut,” jelas Plt Dirut Perumda TMB Purnamawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9/2022).

Diakui Purnamawati, kondisi pandemi membuat perekonomian terpuruk, sehingga kebijakan tidak melaksanakan penyegelan ataupun pencabutan meter air pelanggan.

“Akibatnya hal ini membuat terjadinya tunggakan yang cukup lama, bahkan ada yang tidak membayarkan tunggakan air hingga 1 tahun lebih hingga ditahun 2022,” jelas Purnamawati.

Sehingga dengan kondisi ini, pihak Perumda TMB mengharapkan kepada pelanggan yang menunggak tagihan air agar segera melakukan pembayaran hingga akhir bulan September 2022 ini.

“Kami akan menyampaikan informasi secara door to door kepada pelanggan yang masih menunggak dan jika memang belum melakukan pembayaran akan dilakukan penyegelan. Bahkan bila sampai terjadi pencabutan meter air, pelanggan yang ingin kembali mendapatkan air bersih harus membayar biaya meter baru sebesar Rp 1,518 juta, ditambah sisa tunggakan air yang belum terbayar,” tegas Purnamawati.

Menurutnya lagi, akibat tunggakan piutang pelanggan terhadap pembayaran pemakaian air tidak terlunaskan dan mempengaruhi terhadap biaya operasional Perumda Tirta Manuntung Balikpapan.

Sebab jika berdasarkan Perwali nomor 19 tahun 2010, di bagian keempat bahwa pada pasal ke 14, pasal 15 dan pasal ke-16 yang telah diatur bahwa apabila pelanggan tidak melakukan pembayaran 2 bulan maka di bulan ketiga PDAM atau Perumda Tirta Manuntung Balikpapan akan melakukan proses penyegelan, dan apabila di bulan ketiga masih tidak ada proses pembayaran maka masuk bulan ke-4 akan melakukan proses pencabutan atau pemutusan meter air pelanggan.

“Makanya kami mengingatkan kembali agar pada bulan September, bagi pelanggan yang belum melunasi tunggakan tagihan air bersih untuk segera melakukan pembayaran, jika tidak tentunya konsekuensi penyegelan dan atau pemutusan sambungan air,” tambah Purnamawati.

Selain itu, Direktur Umum PTMB, Nour Hidayah menyebutkan, bahwa peran pelanggan sangat penting dalam membesarkan PTMB dan membuat PTMB tetap ada

Dan dalam bulan September ini, pelaksanaan pemberitahuan secara door to door kepada pelanggan hingga penyegelan meteran air pelanggan dibawah pengawasan Direktur Umum.

Untuk itulah pelanggan untuk saling berinisiatif dan menyadari atas toleransi yang sudah diberikan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan.

“Jika ingin lebih lanjut silakan pelanggan untuk menyampaikan permasalahan tersebut di subbagian Customer Service Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dan informasi ini akan kami sampaikan sosialisasi dari rumah ke rumah,” pungkasnya.