Pertamini Makin Menjamur, Masyarakat Pertanyakan Segi Keamanan

Onix News, Balikpapan – Keberadaan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Mini atau yang oleh masyarakat biasa disebut Pertamini di Kota Balikpapan masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Umumnya masyarakat mengkhawatirkan faktor keselamatan, seperti yang disampaikan oleh perwakilan sejumlah RT (Rukun Tetangga) pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Kota Balikpapan, di Aula Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Kamis (14/7/2022) kemarin.

Ketua RT 26 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Suribno, mengaku bahwa salah satu warganya ada yang memiliki Pertamini dan tak mengetahui perihal keselamatan yang dimaksud.

“Kami sebagai RT menyarankan harusnya ada izin (kepemilikan Pertamini). Kami juga meminta yang  bersangkutan datang ke kantor Kelurahan. Dan setelah datang ke sini, Pak Lurah juga tidak bisa memberikan izin,” tegasnya kepada media, Jumat (15/7/2022).

Menurut pandangan Suribno, orang yang menjual atau operator yang mengoperasikan mesin tersebut harus mengerti masalah keselamatan.

“Kita lupakan izin yah. Misalkan terjadi kebakaran disitu, apa tindakan yang harus diambil. Ternyata warganya tersebut tak tahu menahu akan hal itu,” ujarnya.

Dirinya berpendapat, seyogyanya hal ini dibicarakan terlebih dahulu mengenai solusinya. Setidaknya, pemilik Pertamini harus mengerti langkah-langkah keselamatan yang harus dilakukan jika musibah menimpa tempat usahanya.

“Kami sebagai masyarakat mengharapkan ada tindaklanjutnya seperti apa dan solusinya apa. Kalau dilarang bagaimana, kalau diperbolehkan bagaimana. Operator itu harusnya mengerti masalah preventif ketika terjadi kebakaran. Paling tidak ada training, kalau perlu ada sertifikatnya,” tutupnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya keberadaan Pertamini di lingkungan masyarakat.

Dirinya menerangkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum (Tibum).

Najib mengatakan, hal tersebut pun sudah jelas dilarang dalam Perda Tibum yang ia uraikan. Selain dilarang, pedagang juga diingatkan agar tak berjualan hingga badan jalan.

“Tapi makin lama, semakin menjamur sampai ke badan jalan, artinya kita ada Perda Tibum itu harus dijalankan. Keamanan Pertamini juga mengkhawatirkan dan keberadaanya tidak didukung safety yang layak,” pungkasnya.