Perlu Tambahan Waktu Sosialisasi, Rencana Kenaikan Tarif Ditunda

Onix News, Balikpapan – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan penundaan kenaikan tarif ojek online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan ada penambahan waktu bagi perusahaan aplikator untuk melakukan penyesuaian tarif yang baru.

Sebelumnya Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Surat Keputusan Menteri Perhubungan tersebut terbit pada 4 Agustus 2022 dan akan berlaku 10 hari setelahnya. Namun kemudian Kemenhub merubah keputusannya karena menilai masih perlu adanya sosialisasi di masyarakat.

Perusahaan diberi waktu penyesuaian 25 hari sejak terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, atau pada 29 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.

“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).

Menurut Hendro, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Dirinya berharap tenggat waktu itu dapat dilaksanakan oleh aplikator sesuai Ketentuan Peraturan Menhub Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator,” ujarnya

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.