Penyelenggaraan Konser Musik dan Tabligh Akbar Harus Kantongi Izin Satgas Covid-19 Pusat
Onix News, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satgas Covid-19 Balikpapan menegaskan, pengurusan izin dan rekomendasi untuk kegiatan keramaian berskala besar saat ini diserahkan kepada Satgas Covid-19 Pusat.
Skala besar tersebut yakni jika mengumpulkan jumlah orang atau peserta sebanyak 1000 orang secara bersamaan seperti konser musik atau tabligh akbar, sesuai dengan regulasi dalam edaran Satgas Covid-19 nomor 20 tahun 2022 yang mengatur khusus pada kegiatan berskala besar yaitu lebih dari 1000 orang.
“Kegiatan skala besar ini mengundang lebih dari 1000 orang secara fisik ya, yang bersamaan hadirnya pada tempat yang bersamaan,” ujar Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Balikpapan, Zulkifli dalam keterangan resmi, Senin (18/7/2022).

Zulkifli melanjutkan, teknisnya nanti panitia yang menggelar konser mengajukan surat ke satgas nasional untuk diverifikasi.
“Bisa nanti tim pusat komunikasi ke kota atau daerah apakah nanti mereka yang memverifikasi atau didelegasikan ke kita untuk memverifikasi lapangan. Kalau yang pengajuan nasional belum ada,” terangnya.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, pengajuan permohonan dapat dilakukan ke pusat atau melalui akses online yang dimiliki satgas Covid-19 nasional di laman web satgas Covid-19 pusat.
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyelenggaraan kegiatan berskala besar, di antaranya harus ada rekomendasi Satgas Covid-19 pusat, kemudian izin keramaian dari pihak kepolisian, dan peserta yang hadir sudah mendapat vaksin booster.
“Booster kita masih 42 persen. Nah kalau ada konser pasti banyak yang belum booster. Itu yang jadi perhatian kita. Kemarin memang ada 3 kegiatan besar yang dengan sangat menyesal kita tunda sampai situasi memungkinkan,” ujarnya.
Namun berbeda untuk resepsi pernikahan, menurut Zulkifli kegiatan ini masih dibolehkan meskipun dihadiri undangan lebih dari 1000 orang. Karena menurutnya, tamu undangan resepsi pernikahan umumnya datang tidak dalam waktu yang bersamaan.
“Dia datang tidak bersamaan, sirkulasi, waktunya mengalir. Paling dalam satu tempat datang 100-200 orang mengalir sampai sore, jumlahnya ribuan. Itu bukan yang kita maksud,” jelasnya.

Zul melanjutkan, untuk kegiatan cafe yang mengundang artis masih bisa tetap berjalan karena bukan masuk skala besar.
“Seperti gowes juga silakan kita rekomendasi karena bukan skala besar. Kita per 16 Juli masuk level 2 Berarti kegiatan masyarakat hanya 75 persen dari kapasitas ruangan,” tandasnya.