Penyebar Video Asusila Ditangkap, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Onix News, Balikpapan-Seorang pria inisial YG (43) warga RT 06 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat terancam pidana kurungan maksimal 12 tahun atau pidana denda maksimal 6 miliar rupiah.

Menurut keterangan Kabidhumas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo bahwa pelaku telah melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Dimana kasus ini cukup unik selain yang pernah kita ungkap kemarin yang waria, jadi ini kasus tentang konten pornografi,” kata Kabidhumas di Mapolda Kaltim Selasa (2/5/2023).

Lebih lanjut yusuf menyampaikan, bahwa pelaku menawarkan jasanya kepada konsumen kemudian mengupload video hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang telah diolah oleh pelaku.

“Setelah konsumennya terangsang, main, terus dia tinggal pergi,” imbuhnya.

Selain itu pelaku juga melakukan hal yang sama ke pelanggan yang lain, kemudian diupload di akun Twitter miliknya.

Kabidhumas juga menyampaikan bahwa pelaku melakukan hal itu di dua tempat yang berbeda yaitu di sebuah hotel dan sebuah penginapan.

Menurut Yusuf pelaku melakukan aksinya sudah sejak tahun 2022 dan baru dua video yang di upload oleh pelaku. Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.