Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Ganti Rugi Lahan Stadion Batakan Disinggung
Onix News, Balikpapan – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan kembali dilanjutkan pada hari Kamis (30/6/2022), yang kali ini beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait Nota Penjelasan Wali Kota dalam hal pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun 2021.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh memimpin langsung sidang yang merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan rapat paripurna sebelumnya. Agenda sidang ini juga turut dihadiri Pj Sekda Kota Balikpapan Muhaimin.
Tahapan paripurna berikutnya mendengarkan jawaban walikota terkait pandangan-pandangan umum fraksi ini, yang kemudian akan ada pandangan akhir fraksi.

“Hari ini penyampaian pandangan fraksi-fraksi untuk menanyakan dan penjabaran apa yang disampaikan walikota dalam nota penjelasan APBD 2021,” ujar Abdulloh kepada media, Kamis (30/6/2022).
“Tahapan berikutnya, Wali Kota menjawab pandangan umum fraksi -fraksi ini kemudian diparipurnakan. Insyaallah dilangsungkan pada Senin mendatang. Dan berlanjut pada Minggu berikutnya akan dilanjutkan dengan paripurna pandangan akhir fraksi untuk memutuskan,” ujarnya.
Abdulloh menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi sorotan dari sejumlah fraksi atas laporan pertanggungjawaban APBD Kota Balikpapan tahun 2021, yang dibacakan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Diantaranya terkait masalah pembebasan lahan untuk Stadion Batakan yang hingga kini belum tuntas realisasinya.
“Secara umum kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemkot pada APBD 2021 untuk dipertanyakan kembali yang menjadi PR untuk dilanjutkan pada tahun berikutnya salah satunya terkait stadion batakan,” ujar Abdulloh.
Sebelumnya, penyelesaian pembebasan lahan Stadion Batakan menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta agar Pemerintah Kota Balikpapan tidak melanjutkan pembangunan stadion sebelum semua proses pembayaran ganti rugi selesai dilaksanakan.
Hal itu karena ada beberapa temuan yang patut dicatat, di antaranya terkait pembayaran stadion, yang kedua adalah pelaksanaan Bankeu (Bantuan Keuangan) yang diduga tidak sesuai dengan SK Gubernur.
Abdulloh menyebut, masih ada beberapa hal lagi yang menjadi sorotan dari DPRD Kota Balikpapan, khususnya sejumlah kegiatan skala prioritas yang belum terlaksanakan di tahun 2021.
“Tetapi untuk pelaksanaan pembebasan lahan ini masih on progress ya, berlanjut terus,” ucapnya.
Anggaran sebesar Rp 10 miliar telah disiapkan untuk pembayaran tahap berikutnya melalui APBD Kota Balikpapan Tahun 2022 untuk sekitar 20 lebih ahli waris.