Penjara Tak Membuatnya Jera, Residivis Kembali Beraksi Gondol Barang Toko Kelontong Bernilai Jutaan Rupiah

Onix News, Balikpapan – Melewati masa hukuman di penjara sepertinya tak membuat DD (38) warga Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan ini jera. Bukannya bertobat, pria ini yang sudah dua kali masuk bui karena kasus pencurian kembali berulah.

Bahkan aksinya kali terbilang nekat, DD menyatroni sebuah toko kelontong yang berada di jalan Tanjung Pura RT 18 Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota, yang notabene masih lingkungan kompleks TNI. Sang pemilik toko pun kehilangan sejumlah barang berharga bernilai jutaan rupiah.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan melalui Kanitreskrim Ipda Wempi Ardenta menjelaskan kejadian terjadi pada Jumat malam (9/6/2023) pada saat toko dalam keadaan terkunci.

“Tersangka terlebih dahulu mapping area situ didapatlah sebuah toko yang pada saat itu tertutup,” kata Wempi, saat melakukan jumpa pers di Mapolresta Balikpapan, Kamis (22/6/2023).

Setelah kondisi dirasa aman kemudian pelaku masuk toko dengan mencongkel gembok pintu toko kemudian membawa barang yang ada dalam toko diantaranya 4 tabung gas, 2 buah handphone, 3 kalung emas dan 1 buah gelang.

Seperti belum puas atau memang sudah menyusun rencana, hari berikutnya, DD justru kembali muncul di tempat dirinya beraksi sehari sebelumnya.

“Korban sudah melakukan laporan polisi. Sementara kita melakukan penyelidikan, si tersangka ini pada hari berikutnya mencoba peruntungan lagi dengan cara lewat situ lagi,” jelas Wempi.

Alhasil, DD dengan mudah dibekuk warga yang sudah melihat rekaman CCTV, sehingga mudah dikenali oleh warga yang curiga melihat gerak gerik pelaku.

“Kejadian pertama terekam cctv, kemudian warga menyetop tersangka kemudian menyerahkan ke pihak kepolisian,” lanjutnya.

Tersangka ini, kata Wempi, sudah dua kali masuk penjara karena terlibat kasus yang sama yakni pencurian. Dan kini, DD harus kembali merasakan dinginnya tembok penjara. Oleh petugas, dirinya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.