Pengusaha dan UMKM di IKN Bakal Nikmati Sejumlah Kemudahan, Salah Satunya Insentif Pajak
Onix News, Balikpapan – Pemerintah nampaknya serius dalam menjaring bermacam kegiatan usaha di Ibu Kota Negara (IKN), sejumlah fasilitas kemudahan kelak akan dinikmati bagi pelaku usaha.
Seperti yang ‘dibocorkan’ oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, bahwa pemerintah berencana menyiapkan insentif fiskal, termasuk pajak dan kepabeanan, bagi kegiatan usaha di Ibu Kota Negara (IKN).
Suharso membeberkan saat ini pemerintah tengah membahas sejumlah aturan mengenai IKN, salah satunya adalah ringkasan substansi pengaturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha, kemudahan usaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di Ibu Kota Nusantara.

“Dalam RPP kemudahan berusaha, disebutkan pula bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan dan atau cukai,” tulis Suharso dalam Instagram resminya @suharsomonoarfa, yang dikutip pada hari Selasa (20/9/2022).
Meskipun belum merinci detail masing-masing insentif, Suharso mengatakan, selain insentif tadi, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka panjang dengan durasi paling lama 95 tahun.
Nantinya, HGU dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha. Selanjutnya, hak guna bangunan (HGB) diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun.
“Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menuturkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat terbitnya sebuah peraturan pemerintah yang dapat mendorong investasi di Nusantara dengan memberikan aturan lahan, kemudahaan berusaha hingga fasilitas insentif.
“Semua kemudahan ini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan pelaku usaha, termasuk UMKM,” ujarnya.