Penggunaan Pengeras Suara Luar Masjid dibatasi Maksimal 10 Menit Sebelum Azan

Onix news, Balikpapan – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Johan Marpaung mengingatkan seluruh pengurus Masjid dan Musala di Balikpapan terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Mengingat umat muslim kini mulai menjalani bulan Ramadan, dimana penggunaan pengeras suara akan lebih lama dari biasanya.

Johan menyampaikan bahwa hal tersebut telah dibahas bersama pengurus masjid dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan. Hal ini juga berkaitan dengan kaidah kerukunan umat beragama.

“Alhamdulillah kita sudah diskusi dengan pengurus masjid dan Dewan Masjid, itu sebenarnya menerima karena memang mereka sadar bahwa penggunaan pengeras suara itu kenapa diatur, karena memang harus seperti itu kalau tidak kan bisa mengganggu kenyamanan orang,” terangnya.

Dalam pedoman penggunaan pengeras suara dijelaskan bahwa penggunaan pengeras suara luar diberi waktu lima hingga sepuluh menit untuk pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim sebelum azan, setelahnya menggunakan pengeras suara dalam. Disamping itu pengaturan akustik harus dilakukan dengan baik dan benar agar tidak sumbang, serta volume diatur sesuai kebutuhan dan paling besar seratus decibel.

Sementara itu terkait pengawasan, Johan menyampaikan pihaknya akan melakukan peneguran melalui DMI dan penyuluh Kantor Kemenag Kota Balikpapan.

“Kami sudah melaksanakan itu berdasarkan aduan masyarakat seperti misalnya melalui DMI, penyuluh-penyuluh kami. Kita tegur (jika melanggar) karena memang kan kita harus bisa saling mengingatkan jadi kalau masih ada masjid yang menggunakannya tidak sesuai ya kita tegur,” tutupnya.