Penggunaan Baju Adat Bagi Peserta Didik Masih Menunggu Instruksi Wali Kota Balikpapan
Onix News, Balikpapan – Terkait peraturan penggunaan baju adat bagi peserta didik, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masih melakukan kajian terhadap pemberlakuan peraturan tersebut.
Aturan baru untuk menggunakan pakaian adat pada momen-momen tertentu ini nantinya berlaku bagi peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Purnomo mengaku bahwa tidak ada masalah terkait aturan tersebut, karena hal itu demi melestarikan dan membudayakan pakai adat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Balikpapan untuk merumuskan bagaimana penggunaan pakaian adat untuk tahun depan, apakah kita harus adakan atau tanggung jawab orang tua,” ujarnya, Selasa (25/10/2022).
Untuk saat ini peserta didik menggunakan batik Balikpapan untuk pakaian adat sembari menunggu instruksi Wali Kota Balikpapan sebab di Kota Minyak ini sangat heterogen dengan bermacam-macam suku dan budaya.
Kebijakan mengenai penggunaan baju adat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Adapun pengenaan baju adat sebagai seragam ini berlaku mulai 7 September 2022.
Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pendidikan SD Kemendikbudristek, pengaturan seragam sekolah terbaru bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Sementara itu sesuai yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Berikut ketentuan pakaian adat sebagai seragam sekolah menurut Peraturan Mendikbudristek yang Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022:
Dalam mengenakan pakaian adat, model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Untuk jadwal penggunaan pakaian adat, dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.