Penertiban Lahan RS Sayang Ibu Dilakukan 1 September, Zulkifli : Ormas Jangan Ikut-ikutan
Onix News, Balikpapan – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifli menyampaikan penertiban dan pembongkaran rumah warga yang menempati lahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu tetap akan dijalankan. Warga diberikan kesempatan hingga tanggal 1 September 2022 untuk membongkar bangunannya sendiri.
Zulkifli menjelaskan, permohonan sertifikat dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Badan Pertanahan Nasional luasnya tidak berubah, sampai akhirnya dihibahkan ke Pemerintah Kota Balikpapan. Menurutnya, tercatat 30 meter x 170 meter arah pantai dengan total luas 5.100 meter persegi.
Sembari menunjukkan sertifikat yang dimiliki Pemerintah Kota Balikpapan, Zulkifli meluruskan pemberitaan di media massa yang mengatakan bahwa aset Pemkot Balikpapan hanya seluas 1.860 meter persegi.
“Saya dapat keterangan dari pihak pengacara warga yang menyatakan seolah-olah yang di belakang lahan itu punya masyarakat, mereka mengakui punya 2.288 meter punya warga. Kalau pemerintah saja waktu memohon belum dapat dikabulkan BPN, karena itu merupakan lahan pasang surut, bagaimana mungkin warga bisa memiliki surat-suratnya,” tukasnya.

Terkait untuk pengosongan lahan sebenarnya sudah sering diminta sejak 1993 silam, hanya saja mereka masin tetap bermukim disitu sampai saat ini.
Dirinya mengklaim prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2011, termasuk bersurat sebanyak 6 kali teguran, 3 kali surat peringatan dan surat penetapan waktu pembongkaran.
“Sehingga sudah cukup waktu masyarakat ini diberi kesempatan dan kami keberatan jika ada pihak mengatakan kami arogan,” tambahnya.
Pemkot Balikpapan menurut Zul, sudah cukup humanis dan mempersilakan pembuktian kepemilikan lahan di pengadilan. Zul mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai langkah yang prosedural dan kooperatif.
“Abang-abang, adik-adik yang di ormas jangan ikut-ikutan, legalitas lahan ini jelas milik Pemkot, jangan seolah-olah tinggal atau menghuni disitu. Jadi saat melihat penertiban jangan menghalang-halangi petugas,” tegasnya.
Zul juga berkomitmen untuk menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan apabila nanti di pengadilan warga yang keberatan bisa membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut sampai inkrah.
“Kami akan ganti rugi sesuai keputusan pengadilan, kalau pun mereka meninggalkan lokasi pada hari ini juga untung bagi mereka karena sudah ada uang santunan yang disiapkan biarpun kalah di pengadilan,” tandasnya.