Penerapan Jam Buang Sampah Akan Kembali Diperketat, Ada Sanksi Bagi Yang Melanggar
Onix news, Balikpapan – Mengatasi permasalahan sampah di Kota Balikpapan dan upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam mempertahankan penghargaan Adipura Kencana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana memaparkan “Evaluasi Kota Wujudkan Smart City Bersih Dari Sampah” di ruang rapat I kantor Pemkot Balikpapan, Rabu (14/06/2023).
“Terkait dengan hal kebersihan ini, ada beberapa hal pokok penting. Pertama, masalah pengelolaan sampah itu sendiri, nah di Balikpapan kita ada Peraturan Daerah (Perda) terbaru Nomor 8/2022 yang mana sebelumnya perubahan dari Perda Nomor 13/2015 tentang pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga,” terangnya.
Pengelolaan tersebut dikaitkan dengan UU Persampahan Nomor 18/2008 bahwa sampah itu wajib dikelola oleh kawasan perumahan dan perkantoran. Namun selama ini sampah dari masyarakat langsung dibuang ke TPS tanpa adanya pemilahan sampah.
Padahal pemilahan sampah dari rumah adalah hal diharapkan dapat mulai diterapkan di kawasan perumahan. Menurutnya, jika terjadi pemilihan sampah maka sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan berkurang.
“Target dari pemerintah pusat atas pengurangan sampah diminta kepada seluruh kabupaten/kota itu sampai 2025 berkurang 30 persen, Alhamdulillah untuk di Balikpapan pada 2022 laporan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sudah turun 26 persen. Insya Allah sampai 2025 target ini kita capai, meski demikian kita bercita-cita bisa melampaui itu sekitar 50 persen,” harapannya.
Kedua terkait dengan hal kebersihan dari pengamatan DLH, kata dia, kebudayaan masyarakat dalam membuang sampah sesuai jamnya sudah berubah. Mungkin, diakuinya ini karena terjadi pertambahan jumlah penduduk dari luar daerah. Kedepan pengawasan jam buang sampah akan kembali diperketat, dan akan ada sanksi sosial bagi yang tertangkap melakukan pelanggaran.
“Jadi pada saat buang sampah kita tanya yang ternyata mereka bukan orang asli Balikpapan, mereka adalah pendatang sehingga tidak tahu aturan di sini. Pertambahan penduduk ini perkiraan sekitar 50 ribu jiwa yang dihasilkan data dari sampah karena ada rumusnya,” terangnya.
Ia mengungkapkan dari hal tersebut ada empat pola yang dapat mengatasi permasalahan sampah tersebut, yakni saat ini ada bank sampah, Intermediate Treatment Facility (ITF), Materials Recovery Facility (MRF) dan Pusat Daur Ulang (PDU) dengan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) peduli lingkungan.
“Karena itu kita tekankan bersama-sama untuk disiplin jam pembuangan sampah dan memilah sampah, karena sampah punya nilai ekonomis yang bernilai,” imbuhnya.