Pencuri CPO dan Penadahnya Ditangkap Ditpolairud Polda Kaltim. Perjanjian Hanya 23 Ton, Diam-diam Si Penadah Sedot Sampai 151 Ton
Onix News, Balikpapan – Empat orang anak buah kapal (ABK) dan satu orang penadah ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalimantan Timur (Ditpolairud Polda Kaltim) dalam kasus pencurian dan penggelapan Crude Palm Oil (CPO) di atas kapal.
Keempat ABK berinisial A, FA, IK, dan VJ bersama satu tersangka penadah berinisial AW, digelandang Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan CPO sebesar lebih dari 151 ton senilai 800 juta.
Saat rilis pers di Halaman Mako Polairud Polda Kaltim pada hari Senin (22/5/2023), Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Adik Listiyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PT Mulia Borneo Mandiri ke Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim tertanggal 13 Mei 2023 dan juga ke SPKT Polda Kaltim tertanggal 16 Mei 2023.
Bermodalkan pelaporan tersebut, tim Subdit Gakkum Polairud langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan sejumlah tersangka yang berada di Gresik. Keempat pelaku sendiri merupakan ABK TK Elang Jawa I yang ditarik dengan tugboat TB Global Mandiri XXIV. “Kita bergerak cepat, dan langsung di tanggal 13 Mei itu juga kita lakukan penangkapan,” kata Yusuf.

Kepada awak media, Yusuf menunjukkan barang bukti yang turut diamankan dari para tersangka yakni satu unit handphone merk Vivo, uang tunai sebesar 9 juta rupiah, 23 buah segel mainhole dan empat buah balok kayu berukuran satu meter. Sedangkan, dari penadah turut diamankan satu buah handphone dan uang berjumlah 100 juta rupiah.
“Asal barang CPO ini separuh dari Kaltara, kemudian singgah ke Balikpapan untuk mengisi kembali dan rencana mau dibawa ke Gresik sesuai dengan kontrak. Ternyata di Balikpapan sudah digelapkan,” ungkapnya.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim, Adik Listiyono secara rinci menjelaskan, penangkapan para tersangka dengan berkoordinasi dengan Satpolaires Gresik dan pemilik kapal.
“Kapal ini menuju Gresik. Pemilik kapal menginformasikan bahwa kapalnya sudah sandar di Gresik, lalu kita langsung lakukan penangkapan. Setelah kita lakukan pengembangan, kita dapatkan penadahnya yang sudah kita sebutkan tadi, yakni AW,” tuturnya.
Untuk kronologi kejadian, Adik Listiyono melanjutkan, para pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 21 April di wilayah perairan muara Teluk Balikpapan. AW, sang tersangka penadah, dihubungi oleh tersangka A, sang nakhoda kapal, untuk merapatkan kapalnya ke kapal pengangkut CPO tersebut.
“Jadi si penadah AW ini sewa kapal, lalu kapalnya ditempelkan ke kapal CPO. Hanya dalam beberapa jam, isi kapal CPO ini disedot ke kapal penadah,” terangnya.
Konyolnya, AW kepada A sebelumnya hanya sepakat untuk mengambil 23 ton saja sesuai perjanjian atau senilai 50 juta rupiah. Namun diam-diam sang penadah justru berlaku curang, AW malah menyedot CPO sebesar lebih dari 151 ton.
Kini keempat ABK yang sudah dijadikan tersangka sudah dibawa ke Ditpolairud Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan satu orang penadah yang ikut diamankan akan didalami lebih lanjut mengenai penjualan hasil kejahatan tersebut.
“Dari 100 juta rupiah yang kita amankan nanti dikembangkan kemana saja dijualnya. Nama-namanya sudah kita kantongi. Ada yang di luar Kaltim dan juga ada yang di Kaltim, CPO yang berhasil dijual,” ujar Yusuf Sutejo.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e atau pasal 374 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara bagi penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.