Pemkot Balikpapan Tunggu Hasil Pengukuran BPN Terkait Penataan PKL Tepi Pantai Klandasan
Onix news, Balikpapan – Asisten I Setdakot Balikpapan Zulkifli mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil pengukuran tanah yang dilakukan BPN pada 22 Juni 2023 lalu, terkait penataan PKL tepi pantai Pasar Klandasan.
Zulkifli menyebut penataan PKL baru bisa berjalan setelah adanya hasil pengukuran aset tersebut. Pihaknya juga telah berkomunikasi beberapa kali dengan ahli waris dan telah disepakati untuk menunggu hasil pengukuran yang masih berproses di BPN.
“Saat pengukuran semua sama-sama menunjukkan, pemerintah daerah menunjukkan mana saja yang sudah ganti rugi. Begitu pula ahli waris menunjukkan mana saja yang masuk klaim lahan mereka,” terang Zulkifli, Jum’at (11/08/2023).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa mengatakan berapa luas lahan milik Pemkot Balikpapan. Sebab nanti data terbaru mengikuti hasil pengukuran BPN. Pihaknya menunggu dan berharap hasil pengukuran bisa secepatnya keluar.
“Kami akan coba komunikasi lagi nanti, saya sudah meminta BPN kalau bisa dipercepat. Jika hasil pengukuran telah terbit, baru kita akan berkomunikasi dengan ahli waris dan membuat kesepakatan bersama secara tertulis. Hasil kesepakatan ini nantinya yang menjadi dasar langkah selanjutnya. Termasuk kami minta ahli waris melakukan pembongkaran pagar sendiri. Setelah itu, baru kami melakukan penataan PKL di sana,” bebernya.
Zul menegaskan bahwa tidak boleh ada bangunan permanen di tepi pantai karena area merupakan ruang terbuka dan fasilitas umum. Rencananya PKL boleh menggunakan area tersebut untuk berjualan.
“Boleh untuk berjualan tapi nanti konsepnya seperti pedagang di Melawai. Artinya hanya beroperasi pada jam tertentu dan hanya membuka gelar lapak. Tidak seperti sekarang, ada bangunan permanen dan seperti menjadi hak milik. Itu tidak boleh karena fasum,” tegasnya.
Menanggapi isu pembayaran iuran oleh pedagang, Zulkifli menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan memastikan pedagang hanya membayar iuran untuk kebersihan. Bukan iuran sewa lapak hingga mereka punya hak berjualan di sana. Bahkan dalam retribusi kartu iuran kebersihan tertulis jam operasional. Pedagang hanya boleh berjualan selama sore sampai malam.
“Sehingga aktivitas pedagang selama ini juga telah melanggar aturan. Sebab, mereka menetap di bangunan permanen dan berjualan sepanjang hari. Jadi kami akan kembalikan, mereka berjualan dalam waktu tertentu,” tutupnya.
Zulkifli menyebutkan, meski ada hasil pengukuran BPN, tetap status area PKL sebagai fasilitas umum tak dapat berubah. Fokus persoalan saat ini hanya mengenai masalah ganti rugi dan penataan PKL tepi pantai.