Pemkot Balikpapan Tanggapi Himbauan Menpan RB Terkait Halal Bihalal

Onix news, Balikpapan – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) menyatakan instansi pemerintah bisa menggelar halal bihalal setelah 2 Mei 2023.

Hal tersebut dilansir dari Instagram @kemenpanrb, Menpan RB telah mengeluarkan surat Menteri PANRB ad interim No. B/480/ M.KT.01/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD pada 24 April 2023.

Diumumkan agar instansi pemerintah yang berencana menyelenggarakan halal bihalal diharapkan bisa meng gelarnya sesudah pekan kedua usai libur dan cuti bersama Lebaran, yakni pada 2 Mei 2023.

Adanya surat intern dari Menpan RB yang menyampaikan kepada seluruh Pemda yang merencanakan halal bihalal agar ditunda ke Selasa depan (02/04/2023) turut ditanggapi Pemerintah Kota Balikpapan.

Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli menyampaikan di daerah akan beri masukan dan saran kepada Walikota untuk tidak melakukan halal bihalal di hari pertama kerja, Rabu (26/4/2023). Sedangkan terkait cuti, sesuai imbauan Presiden dapat menambah namun harus disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur secara internal di Pemda,

“Kalau menambah cuti, masing-masing ASN mengusulkan lagi untuk memperpanjang dan tidak berlaku otomatis. Untuk memperpanjang ya harus mengusulkan ke atasannya apakah usulan disetujui atau tidak menjadi kewenangan pimpinan, dilihat lagi keperluannya, internal OPD nya,” terangnya.

Adapun himbauan pelaksanaan halal bihalal diketahui bertujuan untuk melancarkan mobilitas masyarakat, dan agar semua aparatur negara fokus untuk menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.