Pemkot Balikpapan Siap Hadapi Kasasi Sengketa Lahan RS Balikpapan Barat
Onix news, Balikpapan – Kepala Bagian Hukum Setkot Balikpapan Elyzabeth Emmy Toruan memastikan Pemerintah Kota Balikpapan siap menghadapi kasasi yang diajukan oleh ahli waris atas sengketa kepemilikan lahan rumah sakit di kawasan Kecamatan Balikpapan Barat.
Permohonan kasasi tersebut telah diajukan oleh ahli waris ke Mahkamah Agung, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda Tinggi Kaltim menyatakan, lahan untuk Rumah Sakit (RS) Balikpapan Barat sah dikuasai Pemkot Balikpapan. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Elyzabeth Emmy Roswita Toruan mengatakan pihaknya akan menghadapi dengan mengajukan kontra kasasi.
“Yang bersangkutan tetap mau mengajukan kasasi, jadi dari sisi hukum kita proses saja, kita mengajukan kontra kasasi. Silahkan saja kalau mau mengajukan kasasi, karena memang setiap orang berhak melakukan upaya hukum karena memang ada upaya hukum seperti itu,” kata Elyzabeth, Selasa (18/07/2023).
Dirinya mengatakan proses yang hukum berjalan tidak mempengaruhi tahapan pembangunan RS Barat karena tidak berkaitan.
“Kalau sisi pembangunan masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan untuk melakukan pembangunan. Silahkan saja, itu terpisah dengan kami. Jadi dari persyaratan administrasi meminta legalitas segala macam, ya itu mungkin berpengaruh. Tapi kalau mungkin itu sesuatu yang berbeda, dan tidak ada persyaratan seperti itu yang memang ada kaitannya urusan lahan ini,” terangnya.
Ia menambahkan masalah administrasi juga tidak ada kaitannya dengan masyarakat, sehingga ia mempersilahkan manajemen konstruksi diproses, proses hukum tetap jalan.
“Untuk proses kasasinya diajukan ke Mahkamah Agung, untuk berapa lama prosesnya itu saya kurang memahami waktunya. Nanti hakim disana melaksanakan proses itu,” ujarnya.