Pemkot Balikpapan dan Kejari Balikpapan Tandatangani MoU Dalam Rangka Pengamanan Aset Pemkot
Onix News, Balikpapan – Dalam rangka penyelamatan aset-aset yang masih dalam penguasaan pihak lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan terkait sinergi pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (13/6).

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Kepala Kejari Kota Balikpapan Ardiansyah yang disaksikan sejumlah para pejabat dilingkungan Pemkot Balikpapan, menandatangani langsung nota kesepahaman (MoU) ini.
Dengan ditandantanganinya MoU ini, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengharapkan pihak Kejari Balikpapan bisa membantu Pemkot dalam menangani dan mengembalikan aset-aset milik Pemerintah Kota yang disinyalir banyak dikuasai pihak lain.
“Kami berpikir jika itu punya masyarakat akan kami berikan sepanjang (itu memang) haknya, kalau bukan haknya kami selaku Pemkot bisa mengamankan aset dari Pemkot Balikpapan. Karena tujuannya sangat baik dan mengurangi beban dengan urusan-urusan yang tidak bertanggung jawab, paling tidak masyarakat berpikir lagi jika berurusan dengan Pemkot, tapi kalau cuma mencoba- coba akan mundur teratur,” ujar Rahmad Mas’ud.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan Ardiansyah, S.H., M.H mengatakan, jika diberikan surat kuasa khusus oleh Pemerintah Kota dalam penanganan masalah hukum, maka Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara, dan pihaknya dapat mewakili di dalam maupun luar pengadilan.
“Jika ada permasalahan hukum di Pemkot terkait bidang perdata dan tata usaha negara (maka Pemkot) dapat menyerahkan surat kuasa ke kami, sehingga Kejari bisa mewakili Walikota atau Pemkot atau Kepala OPD lainnya,” ujar Ardiansyah.
Hal ini berlaku juga dengan BUMD yang memiliki masalah (terkait hukum) bisa juga didampingi oleh pihak Kejaksaan sebagai lawyer-nya Pemkot, yang mana fungsi bantuan hukum untuk mendapat pelayanan dan penegakan hukum.
“Jadi kalau bantuan hukum misalnya digugat dengan menyerahkan surat kuasa ke kami Kejari bisa mewakili. Kami dapat SK bisa melakukan negosisasi dengan yang menggugat diluar pengadilan begitu juga saat masuk putusan pengadilan kami akan mewakili,” ucapnya.
“Begitu juga dalam hal bicara soal aset, banyak aset pemkot yang digugat dikuasai oleh pihak ketiga bisa juga diserahlan ke kami,” tambahnya.
Dengan dilakukan penandatanganan MoU ini maka semua perangkat yang ada dibawah Kepala OPD dan BUMD bisa memberikan surat kuasa kepada Kejari untuk memberikan pendampingan di bidang hukum baik di dalam dan luar pengadilan.
Dalam kesempatan itu pula, Rahmad Mas’ud memuji Kepala Kejari Kota Balikpapan, Ardiansyah yang memiliki prestasi mentereng dalam urusan pengembalian aset. Seperti yang pernah dilakukannya saat bertugas di Kejari Surabaya dengan mengembalikan aset milik Pemerintah Kota Surabaya sebesar 5 triliun.