Pelaporan Gratifikasi, Inspektorat Kota Balikpapan Jamin Kerahasiaan Pelapor

Onix News, Balikpapan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi tentang gratifikasi bagi pejabat maupun pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Rabu (25/5) lalu. Kegiatan ini menitikberatkan pada sosialisasi terkait pemberian dan penerimaan gratifikasi, dan dilaksanakan di Ruang Rapat 1 Balai Kota Balikpapan.

Kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Inspektorat Kota Balikpapan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Pemeriksa Gratifikasi Madya KPK, Sugiarto.

Terkait pengawasan gratifikasi, Inspektorat Kota Balikpapan mengklaim telah melakukan pemantauan yang dilakukan secara langsung maupun secara daring.

“Sebenarnya sudah ada Surat Edaran Wali Kota juga, di inspektorat juga ada link-nya, dan di moment-moment tertentu kita sudah lakukan pemantauan dan monitoring baik secara daring atau link maupun dengan menggunakan formulir langsung,” ungkap Muhammad Idris, Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Kota Balikpapan.

Mengenai teknis pengawasan dan pelaporan, Idris berharap yang bersangkutan akan melaporkan sendiri praktik gratifikasi yang tidak sesuai dengan aturan dari KPK.

“Kita berharap yang bersangkutan sendiri melaporkan, itu pun ada beberapa laporan namun frekuensinya tidak banyak,” katanya.

Dirinya berharap setelah kegiatan sosialisasi ini akan lebih banyak pelaporan mengenai proses atau praktik gratifikasi, baik yang masuk kategori pelanggaran maupun yang tidak terklasifikasi sebagai pelanggaran.

Mengenai kerahasiaan pelapor pun dijamin keamanan dan kerahasiaannya. “Link dari KPK itu sifatnya rahasia, kecuali ada tembusan ke kita. Jadi ini kan gak boleh diungkap, dijamin tidak ada kebocoran disitu,” tutupnya.