Pelanggar Kawasan Tertib Lalulintas Ruhui Rahayu Masih Diberi Teguran, Pemberian Sanksi Masih Dipertimbangkan

Onix News, Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mulai pekan ini akan menertibkan dan menata kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ruhui Rahayu, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Kepala Dishub Balikpapan, Elvin Djunaedi mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan larangan parkir di Jalan Ruhui Rahayu pada hari Jumat (1/7/2022) lalu.

“Sebenarnya di jalan tersebut ada rambu larangan parkir. Hanya saja, banyak kendaraan yang masih parkir, bahkan sampai menginap. Untuk itu, kami akan tertibkan,” ujar Elvin Junaidi, Senin (4/7/2022).

Elvin beralasan Jalan Ruhui Rahayu termasuk kawasan yang padat kendaraan, terlebih pada jam-jam masuk kantor dan pulang kerja. Hal ini dikarenakan banyak kantor instansi pemerintah dan aktifitas ekonomi di dekat kawasan tersebut.

Sejauh ini, Dishub sudah memasang spanduk berisi larangan parkir di jalan tersebut mulai pukul 06.00-09.00 Wita, dan kemudian pukul 16.00 – 18.00 Wita. Untuk tahap awal di masa sosialisasi jika ada pelanggaran, masih diberi teguran saja. Namun Elvin tidak menutup kemungkinan adanya sanksi ke depannya.

“Jam-jam tersebut merupakan puncak kendaraan. Jika bebas kendaraan parkir, maka jalan lebih luas. Sehingga, mencegah terjadinya kemacetan,” tutur Elvin.

Menurut pantauan petugas di lapangan dan dari pantauan Traffic Management Center Dishub Balikpapan, meski telah dipasang rambu-rambu dan papan peringatan larangan parkir, masih banyak warga Balikpapan yang tidak mengetahui dan tetap memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

“Petugas Dishub Balikpapan pun tidak segan-segan menegur para pengendara yang parkir tersebut dan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan mereka,” jelasnya.

Sebenarnya, Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Ruhui Rahayu ini sudah ditetapkan sejak 7 tahun yang lalu berdasarkan SK Wali Kota Balikpapan No.188.45-242/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Ruhui Rahayu Kota Balikpapan. 

Namun selama itu pula, peraturan belum dipatuhi sebagaimana mestinya, bahkan sempat muncul kesan pembiaran. Untuk menepis anggapan itu, berdasarkan analisa dan kajian lalu lintas sebelumnya, jalan protokol ini akan ditertibkan kembali agar nyaman dilalui pengguna jalan.

Dishub Balikpapan menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan parkir di sepanjang jalan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Segmen A, yakni dari lampu merah Dome (simpang korpri) sampai dengan Simpang Lapangan Damai III adalah kawasan dilarang parkir. Di sepanjang jalan ini, masyarakat diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di dalam Lapangan Damai III.
  2. Segmen B dan C, yakni di sepanjang jalan dari Simpang Lapangan Damai III sampai dengan Simpang Puskesmas Gunung Bahagia (Segmen B) dan sepanjang jalan dari Simpang Puskesmas Gunung Bahagia sampai dengan Simpang Apotik Kimia Farma diberlakukan jam larangan parkir di jam 06.00-09.00 dan 16.00-18.00 Wita.