Pelaku Curanmor di Balikpapan Diringkus Polisi, Incarannya Motor Parkir Dengan Kunci Menggantung

Onix News, Balikpapan – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Balikpapan menangkap SA (25), seorang pemuda yang tercatat sebagai warga RT 5 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada hari Minggu (11/7/2022), karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa tempat.

Petugas kepolisian bergerak melakukan penangkapan atas dasar laporan para korban yang kehilangan sepeda motornya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapatilah ciri-ciri tersangka.

“Kami berhasil mengungkap perkara curanmor yang terjadi pada hari Minggu 10 Juli 2022 dan 27 Maret 2022. Dengan barang bukti satu unit Yamaha Mio Soul GT KT 4072 YG dan satu unit Honda Scoopy KT 6334 WP. TKP-nya di Gunung Sari Ilir dan Batakan,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro dihadapan awak media pada Kamis (14/7/2022).

Kepada wartawan, Rengga mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengambil sepeda motor yang diparkir dan kunci kontaknya masih menempel di kendaraan.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku berkeliling di permukiman warga dan kompleks perumahan. Kemudian pelaku menyasar korban yang lengah, kemudian dengan cepat langsung membawa kabur motor korban.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di hari Minggu 10 Juli 2022 di wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Dia beraksi sendiri. Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dibawa ke kos pelaku di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara,” ujarnya.

Kepada petugas, SA mengaku belum sempat menjual motor hasil curiannya lantaran masih ditaruh di kos. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.