Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Dua Pemilik Kafe di Manggar Sari Ditangkap Polisi
Onix News, Balikpapan – Polisi menangkap dua orang pemilik kafe berinisial S alias Radin (34) dan MY alias Holik dalam kasus human trafficking atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Korbannya adalah dua anak perempuan di bawah umur masing-masing berusia 15 dan 16 tahun yang dipekerjakan untuk menemani tamu di sebuah kafe di kawasan Manggar Sari, Balikpapan Timur.

Kedua korban diketahui kabur dari rumah, dan kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke polisi. Selang tiga hari kemudian, keluarga korban mendapati kedua anak di bawah umur tersebut berada di sebuah cafe.
“Setelah ditemukan oleh keluarganya sendiri, kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Timur lalu kami interogasi dan kami selidiki kejadian yang sebenarnya. Ternyata benar telah terjadi memperkejakan anak di bawah umur sebagai pekerja untuk mendapatkan keuntungan,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi Prawira pada Kamis (16/2/2023) siang.
Polisi kemudian langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku selaku pemilik kafe. Oleh tersangka, korban diberikan iming-iming bayaran Rp200 ribu untuk menemani tamu yang datang ke kafe miliknya.
“Jadi cara kerjanya di kafe tersebut, setiap ada tamu datang dan ditemani korban akan diberikan fee sebesar Rp 200 ribu per hari, untuk tersangka pemilik kafe mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman,” jelas Ipda Wirawan.
Kedua korban, lanjut Wirawan, pada awalnya keluar dari rumah izin ke keluarga untuk bermain, kemudian bertemu dengan teman salah satu tersangka dan ditawarkan untuk bekerja.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah mempekerjakan dua korban selama seminggu, sekadar untuk menemani tamu di kafe.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI 21tahun 2007 tentang perdagangan orang.