Operasi Patuh Mahakam 2023 Dimulai, Apa Saja Pelanggaran Prioritas Yang Disasar?

Onix News, Balikpapan – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai menggelar Operasi Patuh 2023 secara serempak di seluruh Indonesia mulai Senin (10/7/2023) kemarin.

Demikian juga di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) yang selama dua pekan kedepan melaksanakan Operasi Patuh Mahakam 2023 hingga 23 Juli mendatang.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan operasi ini dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Tentunya supaya masyarakat kita patuh dan taat serta tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya saat dijumpai di kantor Ditlantas Polda Kaltim, Senin (10/7/2023).

Ada tujuh jenis pelanggaran yang menurut Sonny menjadi sasaran prioritas dalam operasi tersebut, utamanya yang dapat mengakibatkan fatalitas lakalantas.

“Sebagai contoh, pengendara menerobos lampu merah, berkendara melebihi batas kecepatan, bersepeda motor bonceng tiga, berkendara menggunakan HP, dan melanggar marka jalan,” bebermya.

Selain itu, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur dan berkendara tanpa kelengkapan dan tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) juga menjadi target Operasi Patuh Mahakam 2023.

“Outcome-nya agar masyarakat menjadi lebih baik dan lebih tertib lagi dalam berlalu lintas di jalan raya,” katanya.

Di tempat terpisah, Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan, lokasi yang menjadi atensi dalam Operasi Patuh Mahakam 2023 di wilayah hukum Polresta Balikpapan kali ini adalah lokasi yang rawan kemacetan dan kecelakaan.

“Mulai dari persimpangan Muara Rapak, Jalan Jenderal Sudirman, dan Pasar Segar. Itu kan biasa anak-anak muda sering kumpul sewaktu libur,” tuturnya.

Dilansir dari Humas Polresta Balikpapan, pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2023 akan bersifat preemtif, preventif, dan represif atau penindakan hukum. Ada 2 jenis tilang yang nantinya akan diberlakukan yaitu tilang dengan ETLE dan tilang langsung di tempat.