Oktober 2024 Kemenag Wajibkan Sertifikasi Halal, BPJPH Sediakan Sertifikasi Halal Gratis

Onix news, Balikpapan – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meginisiasi Wajib Sertifikasi Halal 2024, hal ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang nomor 13 tahun 2014 produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.

Hal tersebut disampaikan Satgas Halal Kota Balikpapan, Fajar Muchsony, Senin (31/07/2023). Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

“Maka berdasarkan hal tersebut sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas Kemenag,” kata Fajar Muchsony.

Fajar membeberkan jenis-jenis produk yang diprioritaskan untuk memiliki sertifikasi halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang guna, jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian.

Kemenag menganjurkan, menyampaikan, agar mengurus sertifikasi halal khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan minuman menjadi wajib.

“Juga untuk meningkatkan daya saing dan daya kualitas UMKM, kita wajibkan tahun 2024, menyambut berlakunya Omnibus law,” ujarnya.

Fajar melanjutkan, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024.

“Bagi yang belum sertifikasi halal, nanti sejak tanggal itu dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Saat ini Kemenag dan BPJPH melalui satgas di daerah mulai menyelenggarakan dua layanan, yakni sertifikasi halal gratis dan sertifikasi melalui reguler.

“Masuk pendaftaran sesuai kelasnya dan diharap nantinya sesudah mendapat SJH (Sertifikasi Jaminan Halal), para UMKM dan pelaku usaha seluruh Indonesia, termasuk Balikpapan dapat memasang logo di produknya. Logo Halal beserta kode yang sudah diterbitkan,” terangnya.

Pemasangan logo halal serta kode yang telah diterbitkan ditambahkan Fajar, menjadikan pelaku usaha atau penyedia jasa lebih perhatian pada konsumen, kenyamanan konsumen, dan tanggung jawab kepada konsumen.