Nyanyian Pengguna Sabu jadi Petaka Pengedar, Masuk Hotel Plodeo Setelah Dijebak Polisi
Onix News, Balikpapan – Paket hemat Rp 100 ribu menjadi promo andalan pria berinisial A (39) warga Jalan MT Haryono untuk menjajakan barang haram jenis sabu-sabu yang ia edarkan.
Transaksi pun kerap terjadi di kawasan itu, tepatnya kawasan RT 06 Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, transaksi itu sering masuk dalam radar warga sehingga warga langsung melaporkan ke Polsek Kawasan Semayang Balikpapan.
“Kami informasi warga sekitar bawah di Jalan MT Haryono kerap terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolsek Kawasan Semayang dalam jumpa persnya, Senin (20/11).
Lantas polisi langsung menindaklanjuti laporan itu, Selasa (14/11/2023) polisi berpakaian preman langsung mengintai lokasi yang dilaporkan oleh warga.
Benar saja, sekitar pukul 22.00 Wira polisi melihat dua pria dengan gerak gerik mencurigakan. Benar saja, saat ringkus ternyata keduanya meruoakan pengguna narkoba, masing-masing berinisial AZ (35) dan M (46) yang merupakan karyawan swasta.
“Dari pengungkapan itu kami berhasil mengamankan sejumlah 1,21 gram dengan 4 plastik klip bening, serta alat hisap, tas selempang dompet warna navy dan hp,” sebutnya.
Lantas keduanya di interogasi untuk mencari tau asal muasal barang haram itu dia dapatkan.
Keduanya pun sontak bernyanyi hingga polisi mengantongi identias asal muasal barang haram ini, polisi lantas memasang siasat untuk meringkus pengedarnya.
Dalam hal ini, polisi berpura-pura sebagai orang yang membutuhkan sabu tersebut, polisi mengubungi A sang pengedar mengatur jadwal untuk pengambilan barang.
“Kami melaksanakan pengembangan, kemudian memancing tersangka untuk bertransaksi dengan kami,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, ke esokan harinya setelah meringkus dua orang pengedar, polisi langsung menyambangi kediaman A dengan dalih untuk mengambil barang.
“Untuk lokasinya tak jauh dari pengungkapan pertama,” jelasnya.
Saat itu A tak sendirian, A keluar bersama seorang pria berisinial S, barang diserahkan borgol di balutkan di balik ke kedua lengan pria itu.
“Barang bukti yang diamankan narkotika sebanyak 4 paket dengan berat 1,78 gram, aelain itu kami amankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, satu bungkus rokok troy, hp dan alat hisap sabu,” ujarnya.
Lantas polisi terus melakukan pengembangan dari kedua pria ini, jika A merupakan pengedar, S ada rekan A yang merupakan pemakai.
“Dari sini kami terima informasi, barang itu didapat dari pria berinisial AD yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” terangnya.
Lanjut Aldy barang itu diduga di pasok dari kawasan Gunung Bakaran, dan kembali di jual oleh A dengan harga paket hemat yakni Rp 100 ribu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kami sematkan Pasal 114 dan 112 junto 127 ayat 1 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.