Naban Pertamina Tuntut Kenaikan Upah, Disnaker Balikpapan Sebut Pertamina Tidak Lakukan Pelanggaran
Onix news, Balikpapan – Tenaga Ahli Daya (TAD) yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Naban Bersatu Pertamina melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan di kantor DPRD Balikpapan, Kamis (03/08/2023).
RDP tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasi mengenai tuntutan kenaikan upah yang sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan dari PT Pertamina. Turut hadir Manager Communication, Relation and CSR PT Kilang Pertamina Internasional RU V Balikpapan, Elly Chandra Peranginangin.
“Ini adalah kesempatan yang menurut kami sangat baik, jadi kita bisa berdiskusi dalam melihat duduk persoalan atau perbedaan pendapat yang terjadi antara tenaga ahli daya yang merupakan pekerja dari kontraktor kami dan Pertamina sebagai pemberi kerja,” ujar Elly.
Menanggapi persoalan yang ada, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan Ani Mufaidah mengatakan angka yang dijadikan kenaikan UMK bukanlah patokan kenaikan di perusahaan lain.
“Jadi itu adalah jaring pengaman yang dibuat oleh Pemerintah Kota untuk melindungi tenaga kerja yang ada di Balikpapan. Apabila Pertamina melanggar aturan tentu ada konsekuensinya. Dalam hal ini tidak ada pelanggaran,” terangnya.
Ia menegaskan angka yang diminta pihak pekerja yakni senilai Rp 205.000 tidak boleh dijadikan landasan kenaikan UMK. Elly menambahkan bahwa pihaknya dalam tiga tahun terakhir sebenarnya telah menaikan upah.
“Jadi kalau mau minta Rp 205.000 itu bukan dengan menghitung ke kenaikan UMK Balikpapan, karena Pertamina sudah punya pertimbangan ketika tahun lalu pemerintah tidak menaikkan UMK, Pertamina sudah menaikkan UMK. Tahun lalu mungkin naiknya (UMK Balikpapan) cuma Rp 50 ribu, Pertamina menaikkan diatas 50 ribu. Mungkin tahun ini ada perbedaan antara kenaikan UMK Balikpapan dan Pertamina. Secara kebelakang sudah diberi kenaikan melebihi UMK Balikpapan dalam 3 tahun terakhir,” beber Elly.
Pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto itu, Elly juga menyampaikan klarifikasi terkait beberapa pemberitaan yang menyebut gaji tenaga ahli daya RU V Pertamina Balikpapan di bawah UMK, hal itu ditegaskannya tidak benar.
“Tidak ada tenaga ahli daya kami yang dibayar di bawah UMK, bahkan mereka mendapatkan gaji diatas UMK paling kecil sekitar 32 persen di atas UMK Balikpapan. Teman-teman ini kan sudah bekerja lama di Pertamina, tentu akan mendapat prioritas utama untuk direkrut kembali,” ucapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, Ani Mufaidah menambahkan, dari rekomendasi yang diberikan pimpinan rapat agar persoalan yang ada diselesaikan secara internal, karena kebijakan pengupahan di Pertamina diatur secara terpusat.
“Ini merupakan kewenangan perusahaan. Ya, nanti dipertemukan saja yang bisa mengambil keputusan dengan perwakilan Serikat Pekerja. Nanti dijadwalkan. Disnaker disini berperan untuk memfasilitasi agar kondisinya tetap kondusif. Jangan sampai kondisinya tidak kondusif,” tutupnya.