Modus Melamar Kerja, Uang dan Barang Toko Disikat Usai Dapat Celah
Onix News, Balikpapan – Seorang pemuda berinisial MA (28) diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan, karena terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan barang sebuah toko yang merupakan tenant di salah satu Mall tempat dirinya bekerja.
Pria warga Jalan Wonorejo, Balikpapan Utara ini menggunakan modus operandi melamar kerja di toko tersebut. Kemudian setelah diterima bekerja, justru kesempatan itu digunakan MA untuk mencari celah di outlet rokok elektrik tersebut, yang bisa ia manfaatkan untuk melancarkan aksi jahatnya.
“Setelah diterima kerja, tersangka lalu melakukan pengamatan dan mencari celah di toko tempat dia bekerja. Ketika sudah mengetahui celahnya, dia akan beraksi lalu berhenti bekerja dan kabur,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, saat press rilis di Mapolresta Balikpapan, Jumat (27/5).
Rengga mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik toko atas kehilangan beberapa rokok elektrik dan uang tunai pada tanggal 18 April lalu. Pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 5.260.000 yang diambil pelaku dari laci toko, serta mengambil beberapa produk rokok elektrik yang dijual di toko tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 7.650.000.
Usai diringkus petugas kepolisian, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 550.000 dan dua unit rokok elektrik merk Relx.
“Uang tunai yang kami amankan Rp 550.000, sementara untuk rokok elektrik belum dijual alias masih dalam penguasaan pelaku,” ujar Rengga.
Polisi menduga, aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan MA. Sebab, kata Rengga, sejumlah korban juga sudah menyampaikan laporan terkait kejadian serupa.
“Ada dua perusahaan juga yang melapor ke kami, katanya yang bersangkutan juga baru sebentar kerja kemudian menghilang. Sementara ada beberapa toko juga yang melapor dan masih kami kembangkan,” beber Rengga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman 7 tahun penjara.