Modus Jual Jasa Service, HP Pelanggan Malah Digelapkan
Onix News, Balikpapan – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara mengamankan pria berinisial AM (26) di Jalan Sukarno-Hatta Km 11, Balikpapan Utara, Selasa (11/7/2023) malam. AM yang tercatat sebagai warga Sangatta Utara harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan di Balikpapan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, AM diduga sudah berkali-kali melancarkan aksinya. dengan modus jasa teknisi telepon selular dan alat elektronik. Menurut keterangan pihak kepolisian, sebenarnya masih ada 3 korban lagi yang mengalami kasus serupa, namun para korban tersebut enggan meneruskan kasus ini ke ranah hukum.
“Ketiga korbannya ini enggan melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena sudah mengikhlaskan,” ungkap Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani saat dijumpai, Rabu (11/7/2023).
Sempat hendak dilepaskan kembali karena tidak ada korban yang membuat pelaporan, namun ternyata ada korban lainya yang mau memberikan barang bukti dan membuat pelaporan di Polsek Balikpapan Utara.
Sang pelapor, RU (26) mengaku kesal saat dirinya menanyakan nasib handphone yang diamanatkan kepada AM untuk diperbaiki. “Ternyata hapenya itu dijual,” tukasnya dengan nada jengkel.
Selanjutnya polisi masih melakukan pengembangan karena diduga AM tidak hanya menggelapkan barang elektronik, namun ada dugaan dirinya juga menggelapkan satu unit sepeda motor.
Dari keterangannya kepada petugas, AM mengaku berniat membeli sepeda motor dari rekannya, namun saat diuji coba motor tersebut mengalami kerusakan. Meski belum ada transaksi pembayaran, sepeda motor tersebut tetap berada dalam penguasaan AM hingga 3 bulan lamanya.
“Itu kan alibi dan keterangan dari tersangka yang berbelit-belit. Dilihat saja perkembangannya nanti, apakah masuk dalam unsur curanmor. Kami masih melakukan pengembangan,” terang Bitab.
Kepada petugas, AM mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu atas desakan kebutuhan ekonomi. Pria asal Pinrang, Sulawesi Selatan ini beralasan dirinya seorang diri harus menghidupi 2 anaknya.
“Sejak dua tahun yang lalu saya ditinggal istri, ditambah lagi saya sudah tidak bekerja lagi,” katanya.
Atas perbuatan tersangka, sementara ini polisi masih menjeratnya dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.