Minimalisir Sampah Plastik, Masyarakat Disarankan Bawa Wadah Sendiri Saat Pembagian Daging Kurban
Onix news, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4/11246/B.II.I/DLH yang ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengenai pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa penggunaan sampah plastik.
Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.6/MENLHK/PSLB.3/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, serta Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Diharapkan informasi ini dapat disampaikan melalui berbagai media, terutama media sosial, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” kata Gubernur dikutip melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/06/2023).
Isran juga mengimbau kepada panitia pelaksana Idul Adha di setiap wilayah untuk tidak menggunakan kantong plastik dalam pembagian daging qurban. Sebagai gantinya, masyarakat membawa wadah sendiri yang dapat digunakan berulang kali.
Alternatif wadah yang disarankan termasuk daun, plastik ramah lingkungan, wadah anyaman bambu (besek), atau wadah lain yang dapat digunakan kembali atau diuraikan secara alami tanpa menghasilkan sampah plastik.
“Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga jumlah sampah plastik tetap minimal, mengantisipasi peningkatan produksi sampah, serta menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk mendorong dan melaksanakan pembagian daging kurban tanpa menggunakan kantong plastik dan menggunakan wadah berbahan selain plastik yang lebih mudah diolah sebagai sampah. Contohnya, penggunaan besek bambu, daun jati, daun pisang, kertas, dan lainnya,” tulisnya.