Miliki Sabu 3 Kilogram Dari Malaysia, MS Terancam Penjara Seumur Hidup
Balikpapan-Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan satu kurir sabu inisial MS yg yang kedapatan menyimpan sabu sebanyak 3 kilogram lebih yang berasal dari Malaysia.
MS diamankan petugas pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 00.15 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin Kariangau Balikpapan Barat. Saat itu MS membawa barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat total 2.014 gram bruto.
Kasubbidpenmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka. Ternyata tersangka masih memiliki sabu seberat 1.059 gram yang disembunyikan ditumpukan bata ringan belakang masjid di Kariangau.

“Keseluruhan barang bukti sabu yang disita petugas dari tersangka MS sebanyak 3 bungkus berisi sabu dengan berat keseluruhan 3.073 gram bruto,” kata Nyoman Wijana.
Lebih lanjut Nyoman menyampaikan, dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut diperoleh dari temannya inisial AL di jembatan besar Seriaman, Malaysia pada Kamis (31/8/2023) dan selanjutnya dibawa ke Indonesia melalui jalur darat.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolda Kaltim beserta barang bukti sabu lebih dari 3 kilogram tersebut. Adapun barang bukti disisihkan 5 gram untuk persidangan dan sisanya dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (14/9/2023) dengan cara dimasukkan wadah berisi air dan porstex kemudian diblender hingga benar-benar hancur.
Setelah dipastikan hancur, sabu tersebut dibuang ke toilet yang berada di samping ruang rapat Ditresnarkoba Polda dengan disaksikan oleh tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.