Meski Berpotensi Ekonomi, Rencana Rehabilitasi Bekas Galian Tambang Perlu Dicermati

Onix news, Balikpapan – Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menyampaikan bekas galian tambang yang ada di Kalimantan Timur rencananya akan dilakukan rehabilitasi. Hal itu setelah ia mendapat tawaran dari Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Itu adalah tawaran dari Wakil Menteri Lingkungan Hidup, bahwa ada potensi ekonomi yang bisa dikelola dari bekas galian tambang ini, yang nantinya dapat dikerjasamakan dengan siapa saja. Bagi saya ini menarik,” terang Akmal Malik saat diwawancarai di BSCC Dome, Rabu (25/10/2023).

Meski tawaran ini sangat menarik, Akmal akan mencermati lebih dulu atau melakukan kajian terlebih dahulu, misalnya mengenai keamanan dan sebagainya.

Beberapa bekas galian tambang yang terbengkalai dinilai akan bermanfaat jika dilakukan rehabilitasi. Wacana ini akan terlaksana setelah dilakukan kajian, sehingga bisa mengetahui penggunaannya lahan itu untuk apa.

“Kita welcome. Pak Wamen (Wakil Menteri) Lingkungan Hidup menawarkan itu. Kan ada dana kompensasinya, untuk rehabilitasinya. Kita kelola untuk tanam minyak putih, atau tumbuhan lain atau obyek wisata,” jelasnya.

Akmal melanjutkan, aka nada tahapan dimana rencana ini akan dikomunikasikan dengan pemilik lahan tambang. Sehingga setidaknya akan ada dua tahapan yang harus dilakukan sebelum wacana ini dapat berjalan dengan aman tanpa.

“Ada dua tahapan yang harus dilakukan sebelum wacana ini dapat berjalan dengan aman tanpa ada permasalahan dikemudian hari. Kita coba komunikasikan dengan pemilik hak tambang, bagaimana statusnya kemudian apakah bisa kerja sama,” ujarnya.

Saat ditanya terkait tambang ilegal di Kaltim, Akmal menyampaikan bahwa itu persoalan penegakan hukum. Pemerintah Provinsi hanya memetakan saja dan melaporkan kepada yang punya kewenangan. Apalagi tambang batu bara ini kewenangannya ada di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM bukan Pemerintah Provinsi.

“Tugas kami sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hanya membantu mengawasi saja. Yang menegakkan hukum ya aparat penegak hukum bukan pemerintah provinsi,” tutupnya.