Menyusul Kenaikan Harga BBM, Kemenhub Akan Sesuaikan Tarif Angkutan Darat Termasuk Ojol
Onix News, Balikpapan – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi rencananya baru akan mengumumkan kenaikan tarif ojek online pada Rabu (7/9/2022) besok.

Sementara itu, harga BBM sudah naik terhitung sejak Sabtu 3 September lalu. Menyusul adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), para driver ojol pun menuntut adanya penyesuaian tarif yang sempat ditunda.
“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” kata Menhub dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Terkait tarif baru ini, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi maupun aplikator.
“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Budi.
Selain itu, penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat juga akan disesuaikan dalam waktu dekat. Saat ini Kemenhub masih mengkaji tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP)
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah dua kali menunda kenaikan tarif ojek online. Alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat.
Rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selanjutnya, Menhub mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi untuk bersama-sama menciptakan keseimbangan baru.
“Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat,” tukasnya.

Sektor transportasi menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya penyesuaian harga BBM bersubsidi. Terlebih peran transportasi bagi penyangga mobilitas masyarakat serta arus barang merupakan tulang punggung bagi perekonomian nasional.
Besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp1.850/ km; batas atas sebesar Rp2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d. Rp11.500.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.600/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp2.100/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.600/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.