Menyalahgunakan Surat Rekomendasi Solar Bersubsidi, Tiga Tersangka Diringkus Polisi

Onix News, Balikpapan – Tiga orang pria warga Balikpapan terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun diperjualbelikan secara eceran.

Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan TH (68) selaku pembeli, KM (42) selaku penjual, dan SL (40) yang merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk pengangkut solar.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menjelaskan alur transaksinya, dimana sebenarnya pelaku melakukan pembelian solar subsidi melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBBN) secara legal dengan surat rekomendasi asli.

“Rekomendasinya asli, namun disalahgunakan yang bersangkutan. Seharusnya untuk nelayan, namun diperdagangkan di eceran,” ujar Thirdy kepada awak media, Kamis (21/4/2022).

Dijelaskan pula bahwa pelaku menjual solar bersubsidi dengan margin yang signifikan. “Modus operandinya, yang bersangkutan membeli solar bersubsidi kemudian diperdagangkan kembali di tempat eceran pinggir jalan dengan kisaran harga Rp 8.500-9.500,” imbuh Thirdy.

Praktek nakal ini ternyata sudah dilakukan ketiga tersangka sejak tiga bulan terakhir, sebelum akhirnya terendus dan diringkus aparat kepolisian pada 12 April 2022 silam.

Dari hasil pengungkapan ini, beberapa barang bukti berhasil diamankan, diantaranya mobil Toyota Kijang kapsul, lima buah jerigen berkapasitas 30 liter, dua buah ponsel, dan surat rekomendasi pembelian solar subsidi.

Region Manager HSSE PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Ibnu Zaenal Arifin mengapresiasi kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus ini. “BBM bersubsidi ini memang ditujukan untuk golongan masyarakat tertentu. Jadi kalau ada oknum yang melakukan penyelewengan seperti ini yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri yang harusnya berhak mendapatkan solar subsidi dan juga negara,” ujar Ibnu.

Ibnu juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan jawaban atas pertanyaan mengenai kelangkaan solar. Dirinya menegaskan bahwa pihaknya menyalurkan solar bersubsidi dalam jumlah yang cukup, hanya saja beberapa oknum memanfaatkan disparitas harga solar bersubsidi untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Dia menambahkan, dalam penyaluran solar bersubsidi Pertamina hanya menyalurkan sesuai kuota dan tidak menerbitkan surat rekomendasi. Surat rekomendasi untuk pembelian solar bersubsidi hanya dikeluarkan oleh instansi terkait. “Jadi memang SPBN hanya melayani mereka yang punya surat rekomendasi dari instansi terkait,” kata Ibnu.

Atas perbuatan para tersangka atas penyalahgunaan tersebut, kepolisian menggunakan Pasal 40 ayat (9) UURI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Selain itu, pelaku juga dijerat UU No 22 Tahun 2021 Tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (yoga)