Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pencuri Mobil Dihadiahi Timah Panas Polisi

Onix, Balikpapan – Seorang pemuda berinisial DS (21) dihadiahi polisi dengan timah panas di kakinya. Tindakan tegas terukur itu diambil petugas lantaran yang bersangkutan melawan petugas saat hendak ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian mobil Mitsubishi XPander milik warga Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Aksi pencurian itu sendiri dilakukan oleh DS pada tanggal 8 April lalu. Bermula saat pelaku melihat ada kunci pagar yang tergantung di sebuah rumah, dirinya pun kemudian nekat memasuki rumah tersebut.

Di dalam rumah, DS pun melihat ada sebuah kunci kontak mobil yang tergeletak di dalam rumah tersebut. Tak ingin membuang momentum, pelaku kemudian mengambil kunci tersebut dan langsung membawa kabur mobil yang terparkir di depan rumah itu.

“Saat itu kami lagi tidur semua di dalam, nggak ngerasa kalau ada orang masuk. Kagetnya itu pas lihat di depan rumah kok pagar terbuka, terus mobil sudah nggak ada di depan,” kata Erma, istri pemilik mobil saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (17/5).

“Korban menyadari bahwa mobilnya telah dicuri kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Timur dan langsung dilakukan penyelidikan bersama jajaran Polresta Balikpapan,” ungkap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Selasa (17/5).

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku ternyata telah melarikan diri ke Kota Samarinda. Petugas pun kemudian lantas menyusul ke Kota Tepian itu dan berhasil meringkus DS pada Kamis (12/5).

“Rupanya pelaku ini juga merupakan pelaku yang sama di TKP lainnya. Total ada 2 TKP di wilayah Polsek Balikpapan Timur, nanti kita akan kembangkan apakah ada TKP lain lagi,” ucapnya.

Lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap, ia pun akhirnya mendapatkan hadiah timah panas dari polisi. “Yang bersangkutan (pelaku) melawan petugas saat ditangkap di Samarinda,” imbuh Thirdy.

Atas perbuatannya kini DS telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 penjara.