Masih Ada Pemerintah Daerah Yang Keberatan, Penghapusan Tenaga Honorer di 2023 Kemungkinan Diundur

Onix News, Balikpapan – Maraknya respons penolakan dari pemerintah daerah (Pemda) atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 dan yang terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang telah diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu, pemerintah pusat tampaknya akan mengulur deadline penerapan penghapusan tenaga non-ASN atau honorer pada 2023.

Untuk memfasilitasi pemerintah daerah yang keberatan dengan aturan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan pihaknya sebenarnya telah memiliki jalan keluarnya. Namun, hal ini masih harus didiskusikan oleh para stakeholder, dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda).

Dalam usulan itu, Azwar Anas menuturkan, bahwa Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.

“Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi, marah semua bupati,” tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, solusi ini masih lebih baik dibanding harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan upaya-upaya ‘nakal’ menambah jumlah honorernya, meskipun sudah seringkali dilarang.

“Akhirnya kucing-kucingan, faktanya sudah ditutup, kurang lebih 1,5 juta orang, kalau diafirmasi lagi jadi 2.5 juta,” kata Azwar.

Deputi Bidang SDM Aparatur Alex Denni menambahkan bahwa masalah Pemda sebenarnya bukan soal istilah PPPK atau honorer, tetapi lebih kepada masalah terkait anggaran.

Selama ini, tarif gaji PPPK ditetapkan sesuai UMR dan dipatok sesuai aturan. Oleh karena itu, dia melihat pertimbangan menetapkan gaji PPPK dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan bawah.

“Berapa wajar gajinya. Itu kita bisa sepakati ada rentang gaji, tentunya kalau disepakati ini tidak akan menjadi isu,” ujarnya.

Dan demi mencari solusi tenaga kerja honorer ini, dirinya mengemukakan bahwa Kemen-PANRB akan membahasnya dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).