Makanja Coffee, Pionir Kedai Kopi Bersertifikat Halal di Balikpapan

Onix News, Balikpapan – Langkah maju kembali dilakukan Makanja Coffee and Roaster, setelah memperoleh sertifikasi CHSE yang merupakan program Kemenparekraf berupa penerapan protokol kesehatan berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) yang dikeluarkan oleh Sucofindo.

Kini, Makanja Coffee and Roaster yang dimiliki oleh pengusaha muda Krishna Galih Mahendra Putra, memperoleh Sertifikat Jaminan Halal (SJH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Krishna menjelaskan, hal tersebut bukan sekedar karena adanya aturan dari pemerintah melainkan sebagai bukti bahwa produk yang disajikan oleh Makanja Coffee layak dikonsumsi.

“Pelayanan kita ini kan pelayanan yang dikonsumsi oleh banyak orang, jadi memang ada inisiasi dari Makanja untuk diberi penilaian bahwa sajian kami ini memang layak untuk dikonsumsi. Salah satu caranya dengan mendaftarkan sertifikasi halal,” terang Krishna.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang kuliner, Krishna menyadari adanya konsekuensi dalam memenuhi berbagai sertifikasi, termasuk sertifikasi halal. Makanja Coffee Shop bahkan menjadi pionir kedai kopi bersertifikasi halal pertama di Kota Balikpapan. Minuman, makanan atau menu yang ada di Makanja Coffee Shop di sertifikasikan halal.

“Jadi salah satunya juga sebagai inisiasi dan ternyata ini menjadi fokus Kemenag bahwa coffee shop wajib sertifikasi halal. Alhamdulillah kami lolos, semua menu kami termasuk biji kopi yang kami roasting sendiri juga kami daftarkan dan alhamdulillah semua tersertifikasi halal,” ujarnya.

Krishna yang juga merupakan wakil ketua dari salah satu asosiasi kopi di Kota Balikpapan menambahkan, pemenuhan sertifikasi halal ini selain sebagai pionir juga bentuk tanggung jawabnya untuk memberi contoh bagi anggota asosiasi coffee shop Balikpapan.

“Ayo kita lebih maju lagi dengan mendaftarkan makan, minum, menu kita di sertifikasi halal. Ini sebagai pionir coffee shop karena kalau sudah ada sertifikasi halal, CHSE, itu akan mempermudah kita bersaing dalam bisnis kuliner yang semakin berkembang,” jelasnya.

Satgas Halal Kota Balikpapan, Fajar Muchsony mengatakan coffee shop termasuk dalam jasa penjualan dan jasa penyajian sehingga wajib bersertifikasi halal, Kementerian Agama menganjurkan agar pemilik usaha kedai kopi, UMKM dan penyedia jasa agar dapat mengurus sertifikasi halal.

“Untuk produk makanan minuman menjadi wajib kita dalam memastikan kehalalannya, juga untuk meningkatkan daya saing dan daya kualitas UMKM kita wajibkan tahun 2024 bersertifikasi halal. Kami menghimbau kepada coffee shop untuk segera mengurus sertifikasi halalnya pada ptsphalal.co.id,” kata Fajar.

Selain mengantongi dua sertifikasi, Makanja Coffee saat ini juga tengah mengikuti pengajuan SNI (Standar Nasional Indonesia). Krishna bercerita, sebelumnya Makanja Coffee telah lolos kurasi ekspor yang dilakukan Bank Indonesia dan tinggal beberapa persyaratan termasuk sertifikasi halal, CHSE, dan SNI yang menjadi salah satu syarat untuk melakukan ekspor.

“SNI lagi kami urus, mudah-mudahan dalam waktu dekat SNI produk kami juga akan keluar, karena ini menjadi target kami di 2024 untuk dapat mengekspor roast bean dari Makanja Coffee and Roaster. Kalau itu sudah dapat semua kami siap ekspor,” tuturnya.

Memiliki pemikiran maju, Krishna memastikan Makanja Coffee Shop and Roaster yang ia bangun sejak 2016 itu akan berkembang ke level nasional bahkan internasional. Selain menarget ekspor biji kopi sangrai, dengan adanya sertifikasi halal dan CHSE serta SNI, Makanja juga akan semakin dipercaya dan percaya diri untuk membuka brand kemitraan.

“Alhamdulillah tinggal satu langkah lagi kami akan jadi eksportir biji kopi sangrai. Yang kami tempuh ini adalah program pemerintah yang kami jalani. Jadi terutama ada peran di CHSE dan sertifikasi halal, dan juga ada dorongan dari Kemenparekraf Indonesia,” ungkapnya optimis.