Majelis Hakim Vonis Supir Truk Maut Muara Rapak 9 Tahun Penjara

Onix News, Balikpapan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Muhammad Ali (48), sang supir truk tabrakan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan, pada sidang putusan, Kamis (7/7/2022).

Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap melanggar pasal 211 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana terdapat unsur kelalaian berkendara dan pasal 263 KUHP terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Namun dengan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim menjatuhi hukuman sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana penipuan.

“Memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan membebankan ongkos perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” tegas Hakim Ketua, Ibrahim Palino yang kemudian mengetuk palu sidang.

Putusan hakim ini lebih rendah dari 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Jika saudara keberatan, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dan apabila dalam dua hari ke depan tidak ada upaya hukum, maka saudara dianggap menerima,” ujar Hakim Ketua.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan secara daring memilih menerima putusan hakim , walaupun majelis hakim memberi waktu dua hari untuk menentukan sikap.

Kepala Seksi Pidana Umum, Handaya mengaku masih mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya, apakah akan melakukan banding atau menerima sepenuhnya vonis majelis hakim. JPU memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap.

“Kami selaku jaksa penuntut umum masih menunggu petunjuk dari pimpinan (Kepala Kejari), apakah akan banding atau menerima putusan,” katanya kepada wartawan.

Handaya mengatakan, bila berdasarkan ketentuan putusan hakim, maka sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan JPU. Namun menurutnya, kasus tersebut telah menyita atensi publik, sehingga pihaknya memandang perlu meminta arahan dari pimpinan.

Sebelumnya, kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan yang terjadi pada Januari lalu itu menewaskan lima orang, dengan puluhan lainnya luka-luka.

Muhammad Ali yang mengendarai truk kontainer bermuatan 20 ton kapur pembersih kehilangan kendali akibat rem blong.(dym)