Majelis Hakim Jatuhi Vonis Hukuman Mati Bagi Ferdi Sambo
Onix News, Balikpapan – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, majelis hakim menilai Sambo terbukti bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap bawahannya itu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo. Karena selain dirinya selama proses persidangan dinilai mempersulit dengan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup bagi Sambo.