Layanan PTSL Kini Bisa Melalui Kelurahan, Pemkot Balikpapan Pastikan Tidak Berbayar
Onix news, Balikpapan – Asisten I Pemerintah Kota Balikpapan Zulkifli mengumumkan Instruksi Wali Kota nomor 590/467/PE, tentang Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditujukan kepada lurah, camat dan kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan, Rabu (25/10/2023).
Instruksi Wali Kota Balikpapan tersebut terkait dengan pelayanan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang disesuaikan dengan PTSL, dan dilakukan agar proses pengurusan PTSL di Balikpapan dapat berjalan lancar, tanpa adanya pungutan liar atau pungli.
Pemkot Balikpapan berupaya mengantisipasi adanya pungli PTSL yang saat ini pengurusannya dimulai dari proses permohonan warga pemilik tanah, kepada kelurahan.
“Untuk pembiayaan PTSL itu melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Memang ada, kalau tidak salah berupa biaya patok (proses penghitungan luas tanah). Tapi untuk pelayanan PTSL di kelurahan tidak ada (biaya),” ujar Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan setiap warga yang akan mengurus PTSL tanpa kelengkapan dokumen IMTN, diwajibkan melakukan permohonan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) di kelurahan, dilanjutkan verifikasi oleh pihak kecamatan setempat.
“Biayanya gratis. Kalau ada (pungli) laporkan. Nanti kami sampaikan ke Inspektorat dan diproses,” ucapnya.
Zulkifli menjabarkan perbedaan proses IMTN dan PTSL yaitu pendataan pertanahan IMTN dilakukan oleh kecamatan. Sementara PTSL, melibatkan kelurahan untuk ikut melakukan validasi kepemilikan tanah oleh warganya.
“Selama ini kewenangan dan data (IMTN) oleh kecamatan, jadi tidak nyambung antara PTSL (validasi data kepemilikan tanah) di kelurahan. Makanya dalam instruksi ini, camat diminta membantu verifikasi. Sehingga para lurah bisa memberikan (tanda tangan) tanpa keraguan,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa sebenarnya terhitung sekitar 19 tahun belakangan kelurahan di Balikpapan tidak lagi mengurusi persoalan pertanahan, sehingga saat ini ada keraguan dari kelurahan untuk memberikan tanda tangan dalam dokumen SPPF.
“Nah, instruksi Wali Kota Balikpapan ini juga akan mengatasi keragu-raguan para lurah. Karena para lurah hanya memberikan tanda tangan, dalam hal ini sebagai bentuk, mengetahui saja. Sementara yang memverifikasi adalah kecamatan yang selama ini memang memiliki data pertanahan warganya,” katanya.