Langgar Jadwal Jam Buang Sampah Bakal Didenda Rp 100 Ribu, DPRD Ingatkan Pemkot Balikpapan Soal Pengawasan
Onix news, Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mendorong Pemerintah Kota Balikpapan untuk kembali menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar jadwal jam pembuangan sampah yang ditetapkan.
Hal tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah, waktu yang ditetapkan dan dilarang untuk membuang sampah tersebut, diantaranya mulai dari 06.00 pagi hingga 18.00 sore. Bagi masyarakat yang melanggarnya akan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 100 ribu.
Budiono menyebut hal yang kedepannya harus diperhatikan Pemkot adalah bagaimana bentuk pengawasannya.
“Tinggal bagaimana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal Perda ini. Tujuannya agar semua itu tertib. Paling tidak dengan jam pembuangan sampah yang diatur tersebut masyarakat sudah tidak lagi membuang sampah pada siang hari, sehingga tidak terjadi penumpukan dan menimbulkan bau,” ujar Budiono, Senin (19/06/2023).
Budiono melanjutkan, terkait sanksi yang diberikan dengan besaran Rp 100 ribu diharapkan pihak terkait segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat penanganan sampah di Kota Balikpapan tidak bisa jika hanya sekedar dilimpahkan ke Tempah Pembuangan saja.
“Kami minta Satpol PP agar menertibkan dan melaksanakan Perda yang ada. Kalau masyarakat lalai dalam hal ini berarti Satpol PP tidak bekerja. Karena untuk diketahui juga, TPS kita yang ada di Manggar sudah luar biasa terjadi penumpukan dan perlu ada pembatasan,” tutupnya.